Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pertama-tama, kami asumsikan bahwa “UPT” yang Anda maksud adalah singkatan dari Unit Pelaksana Teknis.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (“PP 18/2016”) mengatur bahwa pada dinas daerah provinsi dapat dibentuk UPT dinas daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. UPT dinas daerah provinsi dibedakan dalam dua klasifikasi, yaitu terdiri atas:
[1]UPT dinas daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
UPT dinas daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
UPT dinas daerah provinsi kelas A pada dinas terdiri atas satu subbagian tata usaha dan terdiri atas paling banyak dua seksi serta kelompok jabatan fungsional. Sementara UPT dinas daerah provinsi kelas B pada dinas terdiri atas satu subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
[2] Kepala UPT dinas dan badan daerah provinsi kelas A merupakan jabatan eselon IIIb atau jabatan administrator.
[3]
Kendaraan Dinas Bagi Pejabat UPT
Permendagri 19/2016 membagi kendaraan dinas dalam tiga kategori, yaitu:
[4]Kendaraan perorangan dinas, yaitu kendaraan bermotor yang digunakan bagi pemangku jabatan: Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, dan Sekretaris Daerah Provinsi.
Kendaraan dinas jabatan, yaitu kendaraan yang disediakan dan dipergunakan pejabat untuk kegiatan operasional perkantoran;
Kendaraan dinas operasional disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.
Pengamanan fisik kendaraan dinas dilakukan terhadap ketiga kategori kendaraan dinas tersebut.
[5] Mengingat sejak semula pejabat yang Anda maksud menjabat sebagai kepala seksi di sebuah UPT, maka ketentuan yang berlaku terhadapnya adalah ketentuan yang berkaitan dengan
kendaraan dinas jabatan.
Pengamanan dan Pengelolaan Kendaraan Dinas
Pengamanan fisik terhadap kendaraan dinas jabatan dilakukan dengan membuat Berita Acara Serah Terima (“BAST”) kendaraan antara:
[6]Pengelola barang dengan pengguna barang yang menggunakan kendaraan dinas jabatan pengguna barang;
Pengguna barang dengan kuasa pengguna barang yang menggunakan kendaraan jabatan kuasa pengguna barang; dan
Pengguna barang/kuasa pengguna barang dengan pejabat yang menggunakan kendaraan dinas jabatan.
BAST berisi klausa antara lain:
[7]Pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dengan keterangan antara lain: nomor polisi, merek, tahun perakitan kendaraan, kode barang, dan rincian perlengkapan yang melekat pada kendaraan tersebut;
Pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas dengan seluruh risiko yang melekat atas kendaraan dinas jabatan tersebut;
Pernyataan untuk mengembalikan kendaraan setelah berakhirnya jangka waktu penggunaan atau masa jabatan telah berakhir; dan
Pengembalian kendaraan dinas jabatan diserahkan pada saat berakhirnya masa jabatan sesuai yang tertera dalam berita acara serah terima kendaraan.
Pengembalian kendaraan dinas jabatan dituangkan dalam berita acara penyerahan kembali. Kehilangan kendaraan dinas jabatan menjadi tanggung jawab penanggung jawab kendaraan dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
[8]
Selain pengamanan fisik, kendaraan dinas juga diamankan secara administratif dan hukum.
Pengamanan administrasi kendaraan dinas dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut:
[9]Bukti pemilik kendaraan bermotor (“BPKB”);
Fotokopi surat tanda nomor kendaraan (“STNK”);
BAST;
Kartu pemeliharaan;
Data daftar barang;dan
Dokumen terkait lainnya yang diperlukan.
Adapun
pengamanan hukum kendaraan dinas dilakukan antara lain dengan:
[10]Melakukan pengurusan semua dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, seperti BPKB dan STNK, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor;
Melakukan pemprosesan tuntutan ganti rugi yang dikenakan pada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan dinas bermotor.
Pengalihan Penggunaan Kendaraan Dinas kepada Pihak Lain
Kendaraan dinas yang diberikan kepada kepala seksi pada dasarnya dapat dipergunakan oleh staf, melalui prosedur tertentu.
Permendagri 19/2016 mengatur bahwa barang milik daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya pada pengguna barang, dapat digunakan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
[11] Pihak lain yang dimaksud adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
[12] Adapun Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
[13] Dengan demikian, menurut hemat kami, seorang staf di dalam UPT dapat digolongkan sebagai pihak lain.
Penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain dilakukan dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”) yang bersangkutan. Penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain dituangkan dalam perjanjian antara pengguna barang dengan pimpinan pihak lain. Biaya pemeliharaan barang milik daerah yang timbul selama jangka waktu penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain dibebankan pada pihak lain yang mengoperasikan barang milik daerah.
[14]
Pihak lain yang mengoperasikan barang milik daerah dilarang melakukan pengalihan atas pengoperasian barang milik daerah tersebut kepada pihak lainnya dan/atau memindahtangankan barang milik daerah bersangkutan. Gubernur/Bupati/Walikota dapat menarik penetapan status barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam hal pemerintah daerah akan menggunakan kembali untuk penyelenggaraan pemerintah daerah atau pihak lainnya.
[15]
Permohonan penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain diajukan secara tertulis oleh pengguna barang bersangkutan kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Pengajuan permohonan paling sedikit memuat:
[16]Data barang milik daerah;
Pihak lain yang akan menggunakan barang milik daerah untuk dioperasikan;
Jangka waktu penggunaan barang milik daerah yang dioperasikan oleh pihak lain;
Penjelasan serta pertimbangan penggunaan barang milik daerah yang dioperasikan oleh pihak lain; dan
Materi yang diatur dalam perjanjian.
Pengajuan permohonan dilampiri dokumen:
[17]Fotokopi keputusan penetapan status penggunaan barang milik daerah;
Fotokopi surat permintaan pengoperasian dari pihak lain yang akan mengoperasikan barang milik daerah kepada pengguna barang; dan
Fotokopi surat pernyataan dari pihak lain yang akan mengoperasikan barang milik daerah kepada pengguna barang.
Surat pernyataan dari pihak lain memuat:
[18]Barang milik daerah yang akan dioperasionalkan dalam rangka pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi SKPD/Unit Kerja;
Menanggung seluruh biaya pemeliharaan barang milik daerah yang timbul selama jangka waktu pengoperasian barang milik daerah;
Tidak mengalihkan pengoperasian dan/atau pemindahtanganan barang milik daerah selama jangka waktu pengoperasian barang milik daerah; dan
Mengembalikan barang milik daerah kepada pengguna barang, apabila jangka waktu pengoperasian barang milik daerah telah selesai.
Pengelola barang melakukan penelitian atas permohonan penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain. Penelitian dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. Dalam hal hasil penelitian belum mencukupi, pengelola barang dapat:
[19]Meminta keterangan kepada pengguna barang yang mengajukan permohonan penggunaan barang milik daerah yang dioperasikan oleh pihak lain;
Meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak lain yang akan mengoperasikan barang milik daerah;
Mencari informasi dari sumber lainnya;
Melakukan pengecekan lapangan dengan mempertimbangkan analisis biaya dan manfaat.
Berdasarkan hasil penelitian, Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain.
[20] Penggunaan barang milik daerah oleh pengguna barang untuk dioperasikan oleh pihak lain kemudian dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh pengguna barang dengan pihak lain. Perjanjian penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.
[21]
Dengan demikian, pengalihan penggunaan kendaraan dinas dari kepala seksi UPT kepada stafnya sebagaimana yang Anda gambarkan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Uraian di atas telah menunjukkan prosedur untuk mengalihkan penggunaan kendaraan dinas tersebut.
Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Pergi dan Pulang Kantor
Menurut hemat kami, aktivitas pulang-pergi kantor merupakan salah satu bentuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi pengguna kendaraan dinas, di mana penggunanya diharuskan untuk berada di kantor untuk dapat bekerja. Namun demikian, penggunaannya pun terbatas pada hari kerja, sehingga kendaraan tersebut tak boleh digunakan di akhir pekan. Kendaraan dinas juga dilarang untuk digunakan ke luar kota, kecuali atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) PP 18/2016
[2] Pasal 65 ayat (1) dan (2) PP 18/2016
[3] Pasal 94 ayat (5) PP 18/2016
[4] Pasal 304 ayat (1) Permendagri 19/2016
[5] Pasal 304 ayat (2) Permendagri 19/2016
[6] Pasal 306 ayat (1) Permendagri 19/2016
[7] Pasal 306 ayat (2) Permendagri 19/2016
[8] Pasal 306 ayat (3) dan (4) Permendagri 19/2016
[9] Pasal 308 ayat (1) Permendagri 19/2016
[10] Pasal 308 ayat (2) Permendagri 19/2016
[11] Pasal 68 ayat (1) Permendagri 19/2016
[12] Pasal 1 angka 54 Permendagri 19/2016
[13] Pasal 1 angka 3 Permendagri 19/2016
[14] Pasal 68 ayat (2), (3), dan (4) Permendagri 19/2016
[15] Pasal 68 ayat (5) dan (6) Permendagri 19/2016
[16] Pasal 69 ayat (1) dan (2) Permendagri 19/2016
[17] Pasal 69 ayat (3) Permendagri 19/2016
[18] Pasal 69 ayat (4) Permendagri 19/2016
[19] Pasal 70 Permendagri 19/2016
[20] Pasal 71 ayat (1) Permendagri 16/2016
[21] Pasal 72 ayat (1) dan (2) Permendagri 16/2016
[22] Lampiran II Permenpan 87/2005