Saya memiliki kontrak dengan perusahaan outsourcing yang salah satu pasalnya menyebutkan, "Dalam hal perjanjian ini telah berakhir, pegawai outsourcing tidak diperkenankan menjalin hubungan kerja secara langsung maupun tidak langsung dengan klien perusahaan dalam periode waktu 2 tahun dari berakhirnya perjanjian". Namun, dalam waktu dekat ini, kontrak saya dengan perusahaan akan berakhir dan akan mencoba apply ke perusahaan klien tersebut. Apakah klausula ini secara hukum bisa dibenarkan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, aturan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia tidak melarang secara eksplisit adanya perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja/buruh yang melarang pekerja/buruh yang bersangkutan untuk bekerja untuk klien dari perusahaan outsourcing setelah perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing berakhir.
Akan tetapi, larangan tersebut bertentangan dengan hak dan kebebasan pekerja/buruh yang dilindungi oleh undang-undang untuk bebas memilih pekerjaan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 24 Agustus 2020.
Hukumnya Melarang Mantan Pekerja/Buruh Bekerja untuk Klien
Ketentuan mengenai kegiatan outsourcing di Indonesia diatur dalam Pasal 64-Pasal 66 UU 13/2003 serta perubahannya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sepanjang penelusuran kami, terkait hukumnya melarang mantan pekerja/buruh bekerja untuk klien, sebenarnya tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang adanya ketentuan dalam perjanjian kerja terkait setelah hubungan kerja antara pegawai outsourcing dan perusahaan outsourcing berakhir.
Senada dengan yang disampaikan Juanda Pangaribuan, praktisi hukum hubungan industrial & Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2006-2016, tidak ada larangan dalam UU 13/2003 berkaitan dengan pencantuman klausula sebagaimana yang Anda maksud dalam perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja/buruh.
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Selain itu, dalam Pasal 38 ayat (2) UU 39/1999 ditegaskan bahwa:
Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
Berangkat dari hal tersebut, maka dapat dikatakan larangan bertentangan dengan hak dan kebebasan pekerja/buruh dalam hal ini mantan pegawai outsourcing untuk memilih pekerjaan.
Akibat Hukum
Karena bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang, klausula larangan dalam perjanjian tersebut tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu sebab yang halal.
Saran kami, bicarakan permasalahan ini dengan perusahaan outsourcing, sehingga perusahaan outsourcing mengetahui bahwa klausula demikian bertentangan dengan hukum dan seharusnya Anda tidak dilarang dalam memilih pekerjaan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami tentang hukumnya melarang mantan pekerja/buruh bekerja untuk klien, semoga bermanfaat.
Kami telah melakukan wawancara dengan Juanda Pangaribuan, praktisi hukum hubungan industrial & Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2006 – 2016, via WhatsApp pada 19 Agustus 2020, pukul 14.42 WIB.