Kami perusahaan pertambangan mineral logam, pemegang kontrak karya, bermaksud membangun bendungan penampungan air sisa proses, yang oleh karenanya membutuhkan batuan dan pasir untuk membangun bendungan tersebut. Sehubungan hal dimaksud, berikut pertanyaan kami:
Apakah perusahaan kami dapat menggunakan/mengambil batuan dan pasir di sekitar lokasi tambang (baik oleh perusahaan kami sendiri atau menyuruh kontraktor) untuk membangun bendungan tersebut? Kami memastikan bahwa batuan dan pasir tersebut hanya akan digunakan untuk membangun bendungan dan/atau bangunan support lainnya, untuk kepentingan sendiri dan bukan untuk dijual/mendapat keuntungan komersial.
Apakah perusahaan kami memerlukan izin khusus untuk melakukan pengambilan batuan/pasir untuk keperluan dimaksud?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Kami mengasumsikan pembangunan bendungan untuk menampung air sisa proses termasuk sebagai kegiatan pascatambang. Adapun kegiatan pascatambang juga termasuk bagian dari pengertian usaha pertambangan.
Lalu, bagaimana seharusnya pelaksanaan kegiatan pascatambang tersebut? Apa dasar hukum yang mengatur kegiatan pascatambang?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
KBLI Penggalian Batuan dan Pasir
Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) untuk penggalian batuan dan pasir. Sepanjang penelusuran kami, tetap dibutuhkan KBLI 0810 untuk keperluan penggalian dan pemotongan batu hias dan batu bangunan seperti batu pualam, granit, batu pasir atau paras dan lain-lain serta pengerukan pasir industri, pasir untuk konstruksi dan kerikil.
Adapun KBLI 08101 merupakan kelompok yang mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan seperti batu pualam atau marmer, batu andesit (batu gajah, base course), paras, obsidian, dan granit. Termasuk disini kegiatan pemecahan, pemisahan dan pembersihannya.
Sedangkan untuk penggalian pasir menggunakan KBLI 08104 yakni mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah), pasir laut dan lainnya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
KBLI 08101 dan KBLI 08104 termasuk ke dalam tingkat risiko tinggi, sehingga diperlukan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan,[1] yaitu berupa Izin Usaha Pertambangan (“IUP”), Surat Izin Penambangan Batuan (“SIPB”), dan Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”).[2]
Kegiatan Pascatambang
Namun demikian, Anda menyebutkan membutuhkan batuan dan pasir untuk membangun bendungan penampungan air sisa proses. Oleh karenanya, kami asumsikan penggalian batuan dan pasir ini merupakan kegiatan pascatambang.
Adapun kegiatan pascatambang juga termasuk bagian dari pengertian usaha pertambangan.[3] Kegiatan pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.[4]
Kemudian patut diperhatikan, dalam Izin Usaha Pertambangan terdapat IUP Eksplorasi dan IUP Khusus Eksplorasi (“IUPK Eksplorasi”). IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan.[5] Sedangkan IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.[6]
Selanjutnya perlu diketahui, pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib untuk menyampaikan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan peningkatan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.[7]
Lalu, pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional dengan jenis usaha di bidang reklamasi dan pascatambang.[8] Perusahaan jasa pertambangan ini wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal.[9]
Untuk melaksanakan usaha jasa pertambangan yang mencakup kegiatan pascatambang diperlukan Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”).[10] IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.[11] Sedangkan untuk kegiatan konsultasi dan perencanaan diperlukan sertifikat standar.[12]
Jika pemegang IUP atau IUPK tidak menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional sebagaimana dimaksud Pasal 137 ayat (1) PP 96/2021 akan dikenai sanksi administratif berupa:[13]
peringatan tertulis;
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.
Dengan demikian, menurut hemat kami perusahaan Anda yang dalam hal ini sebagai pemegang IUP dalam rangka melakukan kegiatan pascatambang tetap menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional yang mana perizinannya antara lain berupa IUJP dan/atau sertifikat standar.
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.