KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Pekerja Izin Cek Kehamilan di Jam Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hukumnya Pekerja Izin Cek Kehamilan di Jam Kerja

Hukumnya Pekerja Izin Cek Kehamilan di Jam Kerja
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Pekerja Izin Cek Kehamilan di Jam Kerja

PERTANYAAN

Apakah menurut UU Ketenagakerjaan, cek kehamilan ketika jam kerja dan disertai surat keterangan berobat (bukan surat keterangan sakit) termasuk izin yang masih dibayar?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlu diketahui apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan maka upah tidak perlu dibayar. Akan tetapi ada pengecualian pengusaha tetap membayar upah pekerja dalam kondisi tertentu.

    Lantas, apakah pekerja yang cek kehamilan ketika jam kerja termasuk izin kerja yang masih dibayar?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Pekerja Tetap Dibayar Jika Izin Periksa Kehamilan? yang ditulis oleh Lezetia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 30 Oktober 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Hak Cuti Tahunan untuk Pekerja Part Time?

    Adakah Hak Cuti Tahunan untuk Pekerja Part Time?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Prinsip No Work No Pay

    Sebelumnya perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, upah tidak dibayar oleh perusahaan apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

    Akan tetapi terdapat suatu pengecualian pengusaha tetap wajib membayar upah jika:[1]

    1. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
    2. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
    3. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
    4. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
    5. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
    6. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
    7. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
    8. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
    9. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

    Selanjutnya pada Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan pengusaha wajib memberikan waktu istirahat kepada pekerja/buruh, yaitu:[2]

    1. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    2. istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

     

    Jika Pekerja Izin Cek Kehamilan

    Berdasarkan dari uraian di atas, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pemeriksaan kehamilan atau cek kehamilan ketika jam kerja dan disertai surat keterangan berobat termasuk izin yang masih dibayar.

    Oleh karena itu, apabila dilihat secara normatif, tidak ada keharusan bagi pengusaha untuk membayar jam kerja yang digunakan untuk cek kehamilan. Atas jam kerja tersebut, pengusaha dapat tidak membayar upah pekerja.

    Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa pengusaha dapat memberikan izin bagi pekerja/buruh untuk memeriksa kehamilan pada jam kerja. Hal ini tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Perusahaan juga dapat menetapkan sendiri kebijakan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kerja bersama selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    [1] Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 25 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!