Kami ingin mengetahui mengenai peraturan pendirian perusahaan studi kelayakan kontraktor jasa pertanian, berikut beberapa pertimbangan kami: 1. Berapa porsi saham sebagai untuk perusahaan asing yang bergabung (joint venture) dengan perusahaan lokal (Apakah memungkinkan bagi perusahaan asing untuk menjadi pemegang saham mayoritas)? 2. Apakah mungkin untuk mendirikan perusahaan kelayakan? artinya perusahaan ini akan dibubarkan setelah 1 tahun jika tidak layak, tetapi jika layak akan dilanjutkan dan berkembang dengan menambah anggota mitra jika memungkinkan. 3. Kemudian perusahaan studi kelayakan ini akan melakukan jasa pekerjaan pertanian dengan mesin, bukan persewaan mesin, mohon saran untuk menjelaskan tentang KBLI.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing bisa melakukan usaha patungan (joint venture) untuk mendirikan sebuah perusahaan joint venture. Adapun mengenai ada tidaknya batas kepemilikan modal asing dalam perusahaan tersebut, hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal berikut aturan perubahannya.
Lalu, bagaimana dengan ketentuan tentang pembubaran perusahaan dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan studi kelayakan kontraktor jasa pertanian?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Joint Venture dan Penanaman Modal Asing
Pertama-tama kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai joint venture. Mengutip dari Perbedaan Joint Venture dengan Merger dan Akuisisi, joint venture adalah salah satu bentuk kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing melalui usaha patungan untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia.
Dalam menjawab pertanyaan Anda, kami mengasumsikan badan usaha perusahaan studi kelayakan kontraktor jasa pertanian yang Anda sebutkan tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selanjutnya, perlu dipahami, penanaman modal asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.[1] Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal asing adalah adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia.[2]
PMA wajib berbentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, serta dilakukan dengan:[3]
mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
membeli saham; dan
melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PMA dilakukan dengan skema pendirian joint venture company sebagaimana yang Anda tanyakan, maka menurut pendapat kami hal tersebut merupakan PMA yang dapat dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai porsi saham, kami merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres 10/2021”) dan perubahannya yang mengatur adanya bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal dengan persyaratan tertentu, yang salah satu syaratnya adalah pembatasan kepemilikan modal asing.[4]
PT didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.[5]
Sehingga, apabila PT yang Anda maksud hendak didirikan dalam jangka waktu tertentu/terbatas, maka harus disebutkan secara tegas, misalnya untuk waktu 10 tahun, 20 tahun, 35 tahun, dan seterusnya. Demikian juga apabila PT didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas harus disebutkan secara tegas dalam anggaran dasar.[6]
Pasal 15 ayat (1) huruf c UU PT juga turut mengatur tegas bahwa pencantuman jangka waktu berdirinya PT tersebut juga termasuk hal yang harus dicantumkan dalam anggaran dasar.
Di sisi lain, jika akan melakukan perubahan jangka waktu berdirinya PT, setelah adanya evaluasi layak atau tidaknya PT tersebut sebagaimana yang Anda tanyakan, nantinya dapat dilakukan perubahan anggaran dasar dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”).[7]
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tersebut harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 hari sebelum jangka waktu berdirinya PT berakhir.[8]
Selanjutnya, Menteri memberikan persetujuan atas permohonan perpanjangan jangka waktu paling lambat pada tanggal terakhir berdirinya PT.[9]
Namun apabila jangka waktu berdirinya PT yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, maka terjadi pembubaran PT.[10]
Sehingga kami berpendapat, jika Anda hendak membubarkan PT setelah 1 tahun jika tidak layak, akan tetapi akan melanjutkannya jika layak, Anda dan pendiri yang lain dapat menuliskannya secara tegas pada anggaran dasar PT tersebut, atau nantinya Anda bisa melakukan perubahan anggaran dasar terkait jangka waktu pendirian PT jika memang layak untuk dilanjutkan.
Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha, menerangkan bahwa KBLI yang bisa digunakan untuk perusahaan studi kelayakan pertanian adalah 70209 atau 74909. Jika perusahaan itu ke depannya akan melakukan jasa pekerjaan di bidang pertanian, KBLI yang bisa digunakan adalah 01611, 01612, 01613, 01614, 01619, 01630, yang bisa dipilih bergantung pada fokus kegiatan usahanya.
Sementara itu, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Toha menegaskan kembali bahwa untuk semua KBLI di atas tidak ada ketentuan pembatasan modal asingnya.
Terakhir, perihal jasa pekerjaan pertanian dengan menggunakan mesin sendiri, dan bukan persewaan mesin, hal ini tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga, menurut hemat kami Anda dapat menyesuaikan dengan opsi KBLI yang telah kami jelaskan di atas.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.