Ada sebuah kasus dimana seseorang (A) sengaja membuat dan mengunggah video orang (B) yang sedang marah-marah dan memaki ke media sosial dengan tujuan agar video tersebut menjadi viral, sehingga B mendapat komentar miring dan menjadi olok-olokan publik di media sosial dan membuat B nama dan citranya jadi buruk di media sosial dan masyarakat.
Lantas, apakah perbuatan A yang membuat dan mengunggah video orang yang sedang marah-marah bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE terbaru/ UU 1/2024?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU 1/2023 mengatur tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, supaya hal itu diketahui umum.
Namun, apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam bentuk informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, maka pelaku dapat dijerat Pasal 27A UU 1/2024jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024. Apa sanksi pidananya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mengunggah Video Orang Marah-marah, Bisa Kena UU ITE? yang dibuat oleh Aris Munandar Amirudin, S.H. dari PBH Peradi yang dipublikasikan pada 16 Juli 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pasal Menyerang Kehormatan/ Nama Baik Orang Lain di UU ITE 2024
Dalam kasus yang Anda tanyakan, seseorang (A) dengan sengaja membuat video orang lain (B) yang sedang marah-marah dan memaki, kemudian A mengunggah video tersebut ke media sosial (“medsos”). Lalu, tujuan A mengunggah video tersebut adalah agar nama dan citra B menjadi buruk di medsos dan masyarakat.
Menurut hemat kami, perbuatan A merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE sebagai berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024 menerangkan bahwa perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Walau demikian, tindak pidana dalam Pasal 27A UU 1/2024 adalah tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.[1] Selain itu, perbuatan dalam Pasal 27A UU 1/2024 tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau jika dilakukan karena terpaksa membela diri.[2]
Maka dari itu, A hanya bisa dituntut jika B sebagai korban yang merasa kehormatannya atau nama baiknya rusak, melakukan pengaduan.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 memuat unsur “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang” yang merujuk pada Pasal 310 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026.
Pasal 310 KUHP
Pasal 433 UU 1/2023
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[4];
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta[5];
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[6];
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta[7];
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) menjelaskan mengenai Pasal 310 KUHP, terkait definisi “menghina” adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Lalu, yang diserang ini biasanya merasa malu. Sedangkan “kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang nama baik, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksual atau kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Sedangkan menurut Oemar Seno Adji dalam bukunya Perkembangan Delik Pers di Indonesia (hal. 36) perbuatan pencemaran nama baik adalah suatu tindakan dengan maksud menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang dikenal dengan istilah aanranding of goede naam.
Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Namun, penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.
Akan tetapi, perlu diperhatikan terhadap keberadaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 433 UU 1/2023 berlaku asaslex specialis derogat legi generaliyang artinya hukum khusus dapat menyampingkan hukum umum.[8] Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, dan tindak pidana khusus yang pengaturan hukumnya berada di luar KUHP. Berkaitan dengan kasus Anda, tindak pidana khusus contohnya tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik diatur dalam UU ITE dan perubahannya.
Pada kasus ini, Pasal 27A UU 1/2024 memiliki karakteristik unsur yang lebih spesifik dibandingkan Pasal 310 KUHP dan Pasal 433 UU 1/2023. Walau demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU 1/2023 serta UU 1/2024 dan perubahannya. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.
Oemar Seno Adji. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Jakarta: Erlangga, 1990;
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
Shinta Agustina. Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum FH Universitas Diponegoro, Vol. 44, No. 4, 2015.