Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Virus Corona sebagai Bencana Nonalam
Penanggulangan Penyebaran Virus Corona
Berdasarkan keterangan Anda, maka bentuk penanggulangan penyebaran virus corona yang akan kami terangkan hanya terbatas pada karantina dan pembatasan sosial.
Pertama, mengenai karantina. Karantina adalah
pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya.
[1]
Berdasarkan pengertian di atas, karantina, menurut hemat kami, dapat dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.
Karantina dilakukan baik terhadap penderita penyakit wabah maupun orang sehat. Tindakan terhadap penderita dilakukan tidak hanya ditujukan semata-mata untuk menyembuhkan, tetapi sekaligus untuk mencegah agar penderita tersebut tidak menjadi sumber penularan penyakit dan meluas pada warga masyarakat. Sedangkan tindakan terhadap orang sehat dilakukan agar orang tersebut tidak menjadi sakit dan pembawa penyakit.
[2]
Kedua mengenai pembatasan sosial. Pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
[3]
Tindakan pencegahan dilakukan terhadap masyarakat yang mempunyai risiko terkena penyakit wabah.
[4]
Namun, patut diperhatikan bahwa pembatasan sosial berskala besar ini hanya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
[5]
Menurut hemat kami, surat edaran tersebut adalah salah satu contoh upaya pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar.
Hukuman Bagi yang Tak Menaati Upaya Penanggulangan Penyebaran Virus Corona
Baik upaya karantina maupun pembatasan sosial berskala besar, menurut hemat kami, adalah bagian dari penanggulangan penyebaran virus corona.
Sebagai masyarakat sipil pun, setiap orang berperan serta dalam pelaksanaan upaya penanggulangan wabah. Peran serta tersebut dilakukan dengan:
[6]memberikan informasi adanya penderita atau tersangka penderita penyakit wabah;
membantu kelancaran pelaksanaan upaya penanggulangan wabah;
menggerakkan motivasi masyarakat dalam upaya penanggulangan wabah;
kegiatan lainnya.
Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maupun pembatasan sosial, maka pihak tersebut dapat dianggap tidak berperan serta dalam penanggulangan wabah virus corona.
Pasal 14 UU 4/1984 telah mengancam bahwa:
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Patut diperhatikan bahwa perbuatan yang dapat dijerat dengan sanksi pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 4/1984, yang selengkapnya berbunyi:
[7]
Upaya penanggulangan wabah meliputi:
penyelidikan epidemiologis;
pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
pencegahan dan pengebalan;
pemusnahan penyebab penyakit;
penanganan jenazah akibat wabah;
penyuluhan kepada masyarakat;
upaya penanggulangan lainnya.
Menurut hemat kami, jika ada pihak-pihak yang menolak dikarantina atau mematuhi imbauan pembatasan sosial, maka dapat diduga menghalangi upaya penanggulangan penyebaran virus corona.
Sedangkan contoh kealpaan yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) UU 4/1984 adalah:
[8]
Untuk penyemprotan pada penyakit demam berdarah dengan racun serangga, masyarakat diminta pada hari/jam yang telah ditetapkan membuka pintu/jendela rumahnya sehingga racun serangga yang disemprotkan dari jalan dapat memasuki rumah-rumah dan membunuh nyamuk.
Seorang kepala keluarga karena sesuatu keperluan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci sehingga racun serangga tidak memasuki rumahnya, dengan akibat menghalangi penanggulangan wabah.
Maka, jika berdasarkan kealpaan suatu pihak menghalangi upaya penanggulangan wabah penyakit menular, seperti virus corona, ia dapat pula dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU 4/1984.
Selain itu, Pasal 93 UU 6/2018 menyatakan bahwa:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 6 UU 6/2018
[2] Penjelasan Pasal 12 PP 40/1991
[3] Pasal 1 angka 11 UU 6/2018
[5] Pasal 49 ayat (3) UU 6/2018
[6] Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (1) PP 40/1991
[7] Penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984
[8] Penjelasan Pasal 14 ayat (2) UU 4/1984