Jika saya menyelesaikan sengketa dengan bank di LAPS SJK, tapi saya merasa mediatornya memihak bank dan saya dirugikan, bisakah saya minta mediatornya diganti? Adakah sanksi bagi mediator tersebut? Bagaimana cara melaporkannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Apabila mediator diduga memihak hingga salah satu pihak merasa dirugikan, maka pihak yang dirugikan tersebut dapat meminta ganti mediator dengan mengajukan permohonan penggantian mediator secara tertulis. Pihak yang dirugikan dapat mengadukan secara etik mediator yang bersangkutan.
Lantas, apa sanksi bagi mediator yang tidak netral atau memihak tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Bisakah Meminta Ganti Mediator Jika Diduga Tidak Netral?
Apabila Anda menyelesaikan sengketa di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) melalui mediasi, namun mediator yang ditunjuk memihak dan menyebabkan Anda dirugikan, maka Anda berhak untuk meminta penggantian mediator.
Lantas, bagaimana jika mediator tidak netral? Mediator yang memihak atau tidak netral sehingga merugikan salah satu pihak dianggap melanggar kode etik. Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan LAPS SJK No. 05 diatur bahwa mediator tetap ataupun co-mediator wajib untuk menaati kode etik, salah satunya bersikap jujur, objektif, independen, tidak memihak, adil, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
Jika mediator diduga memihak, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan penggantian mediator secara tertulis kepada pengurus LAPS SJK, dengan alasan mediator dianggap tidak memenuhi persyaratan, seperti sedang dalam pemeriksaan sidang etik atau dikenai sanksi oleh LAPS SJK.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selanjutnya, mediator dan pihak lain berhak memberikan tanggapan secara tertulis dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh LAPS SJK[2] atas permohonan penggantian mediator tersebut.
Apabila tidak ada tanggapan secara tertulis dari mediator ataupun pihak lain dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka mediator dan pihak lain tersebut dinyatakan tidak berkeberatan terhadap penggantian mediator.[3]
Cara Mengadukan Mediator yang Diduga Memihak
Pihak yang dirugikan (pelapor) dapat mengajukan pengaduan kepada pengurus LAPS SJK, tembusan pengawas, mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh mediator (terlapor) yang diduga memihak. [4]
Pengaduan tersebut harus disampaikan secara tertulis dan menyebutkan serta menjelaskan:[5]
nama, alamat dan kepentingan pelapor;
nama terlapor (mediator);
jenis pelanggaran yang dilakukan terlapor;
waktu terjadinya pelanggaran; dan
bukti-bukti yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut.
Terlapor yang diduga melanggar kode etik profesi lain di luar LAPS SJK, harus diproses terlebih dahulu menurut peraturan organisasi profesi yang bersangkutan.[6]
Perlu diperhatikan pula bahwa terdapat daluwarsa untuk proses pengaduan yaitu paling lambat 12 bulan sejak pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh terlapor.[7]
Setelah itu, akan dilaksanakan sidang etik oleh komite etik yang diselenggarakan secara tertutup dan dapat dilaksanakan jika dihadiri lebih dari ½ anggota majelis termasuk ketua majelis dengan ketentuan bahwa ketua/anggota majelis yang berhalangan hadir tidak dapat diwakilkan ataupun diwakili oleh anggota yang lain.[8]
Panggilan sidang etik ini akan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pengurus menerima pengaduan, sehingga majelis sudah harus dapat menetapkan jadwal sidang pertama dan menyampaikan surat panggilan kepada pelapor dan terlapor.[9]
Selanjutnya, akan dilangsungkan acara pemeriksaan dimana pelapor dan terlapor harus menghadiri persidangan dan dapat didampingi oleh kuasa hukumnya, tetapi tidak boleh hanya kuasa hukumnya saja yang hadir.[10]
Apabila pelapor tidak hadir tanpa alasan yang sah pada sidang pertama, maka pengaduan dinyatakan gugur. Sedangkan jika terlapor tidak hadir pada sidang pertama, maka majelis akan melakukan panggilan kembali dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh majelis tetapi tidak boleh kurang dari 5 hari. Bilamana terlapor tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah maka pengaduan akan diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terlapor.[11]
Jika mediator sedang menjalankan tugas, maka proses mediasi yang sedang berjalan harus dihentikan sementara waktu menunggu hasil sidang etik.[12]
Sidang etik maksimal dilaksanakan selama 60 hari sejak sidang pertama sampai dengan pembacaan putusan. Jangka waktu ini bisa diperpanjang tapi tidak boleh lebih dari jangka waktu yang pertama.[13]
Setelah pembacaan putusan sidang etik, pengurus LAPS SJK wajib melaksanakan rekomendasi majelis etik maksimal 14 hari sejak diterimanya salinan putusan.[14]
Sanksi bagi Mediator yang Diduga Memihak
Bagi mediator yang terbukti melanggar kode etik yakni memihak, maka sidang etik memberikan rekomendasi kepada pengurus LAPS SJK untuk menjatuhkan sanksi kepada mediator yang bersangkutan.[15]
Adapun sanksi bagi mediator yang melanggar kode etik dapat berupa:[16]
peringatan lisan;
peringatan tertulis;
pembekuan status sebagai mediator tetap LAPS SJK;
pencabutan status sebagai mediator tetap LAPS SJK;
pencabutan status sebagai co-mediator tidak tetap LAPS SJK.