Jika Tidak Diberikan Buku Manual dan Buku Perawatan Mobil
PERTANYAAN
Apakah terjadi pelanggaran pidana ketika dealer mobil tidak memberikan manual book dan buku servis dengan alasan belum keluar di seluruh Indonesia ?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah terjadi pelanggaran pidana ketika dealer mobil tidak memberikan manual book dan buku servis dengan alasan belum keluar di seluruh Indonesia ?
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) tidak ada yang secara eksplisit memberikan kewajiban kepada penjual untuk memberikan buku panduan atau buku yang terkait dengan barang yang dijual kepada konsumen.
Akan tetapi, dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen dikatakan bahwa
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Kamus Online Merriam-Webster, manual (noun) atau yang Anda sebut dengan manual book diartikan sebagai:
“a small book that gives useful information about something”
Dari pengertian di atas, dapat kita katakan bahwa manual book atau buku panduan, adalah buku yang berisi informasi tentang suatu barang. Dalam hal ini buku yang memberikan informasi kepada Anda tentang mobil yang Anda beli.
Oleh karena itu, jika dealer mobil tersebut tidak mencantumkan atau dalam hal ini tidak memberikan manual book atau buku panduan kepada Anda, maka dapat dikatakan penjual mobil tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen. Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen).
Mengenai buku servis, pada umumnya, bagi dealer mobil, buku tersebut dianggap penting. Karena dari buku tersebut bisa diketahui bagaimana riwayat pemeriksaan atau service kendaraan. Hal ini diungkapkan oleh Supervisor Honda Union Plaju, Hendra, sebagaimana kami kutip dari artikel Pemilik Harus Bawa Buku Servis dari website Sriwijaya Post.
Selain itu, buku servis tersebut juga penting terkait dengan garansi mobil. Garansi mobil menjadi tidak berlaku jika buku service hilang/cacat/rusak. Demikian seperti dicontohkan dalam artikel Garansi Sepeda Motor Honda dari laman Honda Cengkareng.
Pada dasarnya baik buku manual dan buku servis merupakan bagian yang penting dari mobil tersebut untuk memudahkan konsumen dalam menggunakan mobil yang dibelinya dan untuk perawatan mobil tersebut ke depannya, serta merupakan satu kesatuan dengan mobil. Oleh karena itu, jika dari awal dealer mobil tidak memberitahukan bahwa ada kesulitan untuk memberikan buku manual dan buku servis, maka si penjual dapat dianggap melanggar Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen:
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Akan tetapi, atas pelanggaran pasal tersebut, tidak diatur ketentuan pidananya. Terkait buku servis, yang dapat Anda lakukan hanyalah menggugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum jika ketiadaan buku servis tersebut menimbulkan kerugian bagi Anda di kemudian hari.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
1. http://palembang.tribunnews.com/03/03/2011/pemilik-harus-bawa-buku-servis, diakses pada 6 Februari 2014 pukul 14.10;
2. http://www.hondacengkareng.com/garansi-sepeda-motor-honda/, diakses pada 6 Februari 2014 pukul 14.25.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?