Intisari :
Pertimbangan hukum dapat dibagi menjadi dua: Racio Decidendi dan Obiter Dicta. Obiter dicta tidak mengikat dan tidak wajib dikemukakan oleh hakim, sedangkan ratio decidendi merupakan pertimbangan sebagai dasar atau alasan yang menentukan untuk diambilnya suatu putusan yang dirumuskan dalam amar putusan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) selalu memuat pertimbangan hukum hakim yang terletak di bagian akhir sebelum putusan. Terkadang, ada beberapa pertimbangan hukum yang memuat ketentuan yang membingungkan masyarakat, apakah pertimbangan hukum itu mengikat atau tidak mengikat.
kepala putusan yang berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
identitas Pemohon;
ringkasan permohonan yang telah diperbaiki;
pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan;
pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan;
amar putusan;
pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi; dan
hari dan tanggal putusan, nama dan tanda tangan Hakim Konstitusi, serta Panitera.
Secara jelas memang dalam Pasal 33 huruf e PMK 06/2005 dinyatakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan harus dimuat dalam putusan. Pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dijadikan sebagai landasan hukum hal
yang membangun amar putusan. Selain itu pertimbangan/pendapat hakim tersebut dapat dianggap sebagai tafsiran dan interpretasi hakim terhadap suatu perkara berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945. Karena esensi dari putusan pada dasarnya ada pada isi amar putusan, maka amar putusanlah yang sebenarnya bersifat
final and
binding (terakhir dan mengikat).
[3.13] Menimbang bahwa proses untuk melakukan perubahan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada paragraf [3.12] di atas, dalam hal ini perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”), membutuhkan waktu yang cukup, Mahkamah memandang penting untuk memberikan tenggang waktu kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perubahan Undang-Undang dimaksud sebagaimana dinyatakan dalam amar Putusan ini. Tenggang waktu tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya kekosongan hukum tentang pengenaan pajak terhadap alat berat selama belum diundangkannya perubahan Undang-Undang tersebut, terhadap alat berat tetap dapat dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang lama. Sebaliknya, apabila tenggang waktu untuk melakukan perubahan Undang-Undang yang baru belum juga diundangkan maka terhadap alat berat tidak boleh lagi dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang yang lama. Pengaturan demikian tidaklah bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum sebab tenggang waktu dimaksud memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Di lain pihak, menurut Pasal 23A UUD 1945, negara hanya dibenarkan mengenakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa berdasrkan Undang-Undang.
Pertimbangan hukum hakim tersebut tidak termuat (diperkuat) dalam putusan hakimnya. Adapun bunyi amar putusan Putusan MK 15/PUU-XV/2017, yaitu:
Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen”, Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar”; Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribbusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasae Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya berkenaaan dengan pengenaan pajak terhadap alat-alat berat.
Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan MK tersebut kemudian diberlakukan. Lantas sebenarnya, kapan suatu pertimbangan hukum hakim dalam Putusan MK berlaku mengikat atau tidak mengikat?
Pada dasarnya pertimbangan hakim adalah dasar putusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H. dalam artikel
Bisakah Pertimbangan Hakim MK yang Dissenting Opinion Dijadikan Rujukan Hukum?, menurutnya secara jelas memang dalam Pasal 33 huruf e PMK 06/2005 dinyatakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan harus dimuat dalam putusan. Pertimbangan hukum yang membangun amar putusan memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dijadikan sebagai landasan hukum, sebab pertimbangan/pendapat hakim tersebut dapat dianggap sebagai tafsiran dan interpretasi hakim terhadap suatu perkara berdasarkan
Undang-Undang Dasar tentang Undang-Undang Dasar 1945. Karena esensi dari putusan pada dasarnya ada pada isi amar putusan, maka amar putusanlah yang sebenarnya bersifat
final and
binding (terakhir dan mengikat).
Kemudian berkaitan dengan adanya pertimbangan hukum hakim dalam Putusan MK, ada dua pendapat mengenai mengikatnya suatu pertimbangan hakim yaitu mengikat dan pertimbangan hukum tidak mengikat.
Pertimbangan Hukum Mengikat
Pertimbangan hakim atau
ratio decidendi atau
legal reasoning menurut Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya
Penelitian Hukum (hal. 119), adalah argumen atau alasan yang digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar memutus perkara. Pertimbangan hukum biasanya ditemukan pada konsideran “menimbang” atau “pokok perkara”.
Ratio decidendi dapat ditemukan dengan memperhatikan fakta materiil dan putusan didasarkan atas fakta materil tersebut. Dengan demikian, dari suatu fakta materiil dapat terjadi dua kemungkinan putusan yang saling berlawanan. Yang menentukan adalah
ratio decidendi atau alasan-alasan hukum yang dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
[1]
Menurut Goodheart yang dikutip oleh Ian McLeod dalam bukunya
Legal Method (Palgrave Macmillan Law Masters), (hal. 144),
ratio decidendi dapat ditemukan dengan melakukan interpretasi dan memperhatikan fakta materiil.
[2] Judicial interpretation atau penafsiran oleh hakim menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya
Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar (hal. 57-61), berfungsi sebagai metode perubahan terhadap suatu aturan hukum. Lebih lanjut Sudikno mengemukakan bahwa terdapat beberapa metode penemuan hukum melalui penafsiran oleh hakim, yaitu interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis, interpretasi historis, interpretasi teleologis atau sosiologis.
[3] Metode penafsiran hukum pun sangat beragam sehingga setiap hakim berhak untuk melakukan penafsiran terhadap suatu aturan (konstitusi), sehingga hal ini menimbulkan adanya peluang pendapat hakim yang saling bertentangan dalam menafsirkan suatu aturan hukum terhadap suatu perkara.
Pada umumnya, fungsi
ratio decidendi atau
legal reasoning menurut Abraham Amos H.F dalam bukunya
Legal Opinion Teoritis & Empirisme (hal. 34) adalah sebagai sarana mempresentasikan pokok-pokok pemikiran tentang problematika konflik hukum antara seseorang dengan orang lain atau antara masyarakat dengan dengan pemerintah terhadap kasus-kasus yang menjadi kontroversi atau kontraproduktif untuk menjadi replika dan duplika percontohan, terutama menyangkut baik dan buruknya sistem penerapan dan penegakan hukum, sikap tindak aparatur hukum dan lembaga peradilan.
[4]
Jimly Asshidiqie dalam
Rubrik Tanya Jawab yang kami akses melalui website Jimly Asshidiqie, pertimbangan hukum yang mengikat masuk dalam kategori “
rasio decidendi” atau rasio keputusan yang langsung berkaitan dengan kesimpulan dan amar putusan, sedangkan selebihnya biasa disebut dengan “
obiter” atau “
obiter dicta/tum”.
Maruar Siahaan yang dikutip oleh Abraham Amos H.F dalam bukunya
Legal Opinion Teoritis & Empirisme (hal. 205), menjelaskan bahwa terdapat dua hal yang menjadi bagian dalam pertimbangan hukum.
Pertama, bagian yang disebut dengan
ratio decidendi yang merupakan bagian pertimbangan sebagai dasar atau alasan yang menentukan untuk diambilnya suatu putusan yang dirumuskan dalam amar putusan. Bagian pertimbangan ini tidak dapat dipisahkan dari amar putusan dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum yang dapat dirumuskan sebagai kaidah hukum.
[5] Berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan suatu perkara tertentu, Mahkamah mempertimbangkan berbagai aspek yang salah satunya yaitu pendapat-pendapat hukum para hakim konstitusi sehingga pertimbangan tersebut tidak dapat dikesampingkan.
Kedua, bagian yang disebut dengan
orbiter dicta, yaitu merupakan serangkaian pendapat hukum yang tidak berkenaan langsung perkara maupun dengan amar putusan dan tidak mengikat.
Menurut Miftahul Huda dalam Majalah Konstitusi No. 48 Januari 2011, ratio decidendi merupakan dasar hukum suatu putusan dijatuhkan. Ratio decidendi secara hukum mengikat pengadilan yang lebih rendah melalui doktrin “stare decisis”, tidak seperti obiter dicta, seprti komentar yang dibentuk sehubungan dengan kasus yang mungkin relevan atau menarik, tetapi tidak menarik dari keputusan hukum. Lebih lanjut dijelaskan oleh Miftahul Huda ratio decidendi dapat dikatakan mengikat untuk masa depan. Semua pernyataan lain tentang hukum dalam pendapat pengadilan, semua pernyataan yang tidak membentuk bagian dari putusan pengadilan pada isu-isu yang benar-benar memutuskan dalam kasus tertentu (apakah mereka adalah pernyataan yang benar dari hukum atau tidak) disebut dengan obiter dicta. Masih menurut Miftahul Huda, dissenting opinion juga termasuk obiter dicta. Namun, dalam perkembangannya yang semula merupakan obiter dicta dalam perkara lain atau di kemudian hari dapat menjadi ratio decidendi.
Selanjutnya Kusuma Pudjosewojo dalam majalah yang sama memberikan contoh untuk menggambarkan perbedaan
ratio decidendi dan
obiter dicta. Ia mengatakan jika suatu perkara mengantung faktor-faktor a, b, dan c. Dari faktor-faktor ini yang dianggap essensiil ialah faktor a dan b, sedangkan c hanya penambah saja. Berdasarkan hal tersebut, hakim mengambil putusan x. Maka,
ratio decidendi dari perkara itu adalah a dan b (beserta x). Jika kemudian terjadi perkara yang mengandung faktor a dan b (dan c), maka bisa dipastikan bahwa keputusannya akan x. Jika terjadi perkara yang mengandung faktor a dan b dan c dan d, sedangkan d adalah essensiil, maka dalam perkara ini keputusannya tidak mungkin x.
[6]
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum dari suatu putusan tidak semuanya merupakan ratio decidendi (pertimbangan hakim yang menjadi dasar memutus perkara) dari putusan tersebut. Namun, dibutuhkan ketelitian untuk menemukan ratio decidendi dalam suatu putusan sebagai dasar dalam masalah dan fakta yang sama mengambil keputusan yang konsisten di kemudian hari.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa terkait dengan pertimbangan hukum poin [3.13] dalam Putusan MK 15/PUU-XV/2017 berlaku mengikat dan dapat dikatakan sebuah ratio decidendi karena berkaitan langsung dengan amar putusannya yang tercantum pada angka 3 (tiga) yaitu berkenaan dengan pelaksanaan pemberian tenggang waktu 3 (tiga) tahun untuk pembentuk Undang-Undang melakukan perubahan terhadap UU 28/2009, khususnya berkenaaan dengan pengenaan pajak terhadap alat-alat berat
Pertimbangan Hukum Tidak Mengikat
Pertimbangan hukum menurut Basuki Rekso Wibowo dalam tulisannya
Pembaharuan Hukum yang Berwajah Keadilan yang dikutip dalam Jurnal Hukum
Lex et Societatis Vol. III/No. 10/Nov/2015, yang tidak mengikat biasanya disebut dengan
obiter atau
obiter dicta.
Obiter dicta merupakan terminologi yang berasal dari bahasa Latin.
Obiter megandung arti “
inpassing” dan “
incidentally” atau “sambil lalu” dan “insidentil” serta
dicta yang berarti “
something that is said” atau “sesuatu yang dikemukakan”. Dengan demikian secara etimologi,
obiter dicta adalah “
something said in passing”, “
things said by the way” atau ‘sesuatu yang dikemukakan secara sambil lalu atau insidentil”
[7]
Black Law Dictionary 9th Editon, mendefinisikan obiter dicta/obiter dictum sebagai berikut:
A judicial comment made while delivering a judicial opinion, but one that is unnecessary to the decision in the case and therefore not precedential (although it may be considered persuasive).
Berbanding terbalik dengan pengertian ratio decidendi di atas, obiter dicta merupakan pertimbangan hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dari sebuah putusan. Pada umumnya, bagian yang memiliki kekuatan hukum mengikat terdapat dalam diktum putusan. Namun, sebagaimana telah dibahas di atas, pertimbangan hukum dapat mengikat (ratio decidendi) apabila berkaitan langsung dengan amar putusan seperti dalam kasus di atas.
Obiter dicta menurut Masni Larenggam dalam tulisannya
Urgensi Obiter Dicta dalam Putusan Hakim Perkara Perdata, dalam Jurnal Hukum Lex et Societatis, Vol. III/No. 10/Nov/2015, merupakan serangkaian pendapat hukum yang tidak berkenaan langsung perkara maupun dengan amar putusan.
Obiter dicta merupakan pernyataan dan proposisi hakim dalam mempertimbangkan suatu kasus atau perkara yang sedang ditanganinya tentang tidak secara langsung bersentuhan atau berkaitan dengan pokok perkara (
not directly relevant to the case).
[8]
Oleh karena itu, obiter dicta memiliki sifat tidak mengikat. Sebagaimana yang dimaksud di dalam contoh dari Kusuma Pudjosewojo di atas, maka secara jelas dapat dipahami bahwa obiter dicta merupakan pertimbangan lain yang tidak essensiil dari sebuah putusan.
Masih dari jurnal yang sama,
obiter dicta dalam suatu putusan tidak mengikat (
not binding) yang berbeda dengan
ratio decidendi (yang mengikat), tetapi dapat menentukan putusan yang akan diambil.
Obiter dicta merupakan pendapat atau pandangan hukum tertentu yang tidak berkaitan secara langsung dengan kasus atau perkara yang sedang ditangani.
Obiter dicta dalam putusan (dalam tradisi
common law) biasanya dipakai ketika hakim ingin menggunakan indikasi atau petunjuk-petunjuk tertentu dalam memutus suatu kasus yang serupa, tetapi tidak identik berbeda dalam beberapa hal) dengan kasus yang sedang ditangani.
[9]
Tujuan dari penerapan
obiter dicta dalam putusan adalah untuk memperjelas prinsip-prinsip dan aturan-aturan hukum yang akan digunakan hakim dalam pertimbangannya.
Obiter dicta pada umumnya dikemukakan dalam kontruksi analogis, ilustratif, poin-poin pentng atau kesimpulan yang didasarkan pada hipotesis atas suatu keadaan. Meskipun tidak mengikat seperti
ratio decidendi,
obiter dicta dapat diaplikasikan sebagai
ratio decidendi dalam pertimbangan hukum atas kasus-kasus berikutnya (kembali pada contoh Kusuma Pudjosewojo di atas).
[10]
Jadi obiter dicta tidak mengikat dan tidak wajib dikemukakan oleh hakim, yang sama sekali berbeda dengan ratio decidendi yang wajib dikemukakan sekaligus mengikat hakim dalam menjatuhkan putusan atas suatu perkara.
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya pertimbangan hukum menjadi dasar putusan dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Tetapi ada dua jenis pertimbangan hukum yaitu Racio Decidendi dan Obiter Dicta. Ratio decidendi merupakan pertimbangan sebagai dasar atau alasan yang menentukan untuk diambilnya suatu putusan yang dirumuskan dalam amar putusan, sedangkan Obiter Dicta tidak mengikat dan tidak wajib dikemukakan oleh hakim.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Abraham Amos H.F. 2007. Legal Opinion Teoritis & Empirisme. Jakarta: PT. Grafindo Persada;
Ian McLeod. 1999. Legal Method (Palgrave Macmillan Law Masters). London;
Jurnal Hukum Lex et Societatis, Vol. III/No. 10/Nov/2015;
Majalah Konstitusi Nomor 48 Januari 2011;
Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana;
Sudikno Mertokusumo. 2001. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
[1] Peter Mahmud Marzuki. 2006.
Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
[2] Ian McLeod. 1999.
Legal Method (Palgrave Macmillan Law Masters). London.
[3] Sudikno Mertokusumo. 2001.
Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty. (hal. 57-61)
[4] Abraham Amos H.F. 2007.
Legal Opinion Teoritis & Empirisme. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
[5] Maruar Siahaan, hal. 205, sebagaimana dikutip dalam Abraham Amos H.F.
Legal Opinion Teoritis & Empirisme, PT. Grafindo Persada, Jakarta: 2007, hal. 34
[7] Basuki Rekso Wibowo,
pembaharuan Hukum yang Berwajah Keadilan, Majalah Varua Peradilan Tahun XXXVII No. 313, Desember 2011, Jakarta, hal. 106, sebagaimana dikutip dalam Jurnal Hukum
Lex et Societatis, Vol. III/No. 10/Nov/2015
[8] Masni Larenggam,
Urgensi Obiter Dicta dalam Putusan Hakim Perkara Perdata, dalam Jurnal Hukum
Lex et Societatis, Vol. III/No. 10/Nov/2015
[10] Hanry Campbell Black,
Black Law dictionary (Revised Fourth Edition), Minnesota West Publishing, 1968, hal. 241 sebagaimana dikutip dalam Jurnal Hukum
Lex et Societatis, Vol. III/No. 10/Nov/2015.