Pengancaman Terhadap Ahli yang Memberi Keterangan dalam Persidangan
PERTANYAAN
Apakah ada kasus pengancaman terhadap keterangan saksi ahli? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah ada kasus pengancaman terhadap keterangan saksi ahli? Terima kasih.
Sebelumnya, kami perlu jelaskan terlebih dahulu mengenai istilah yang Anda gunakan yaitu “saksi ahli”.
Dalam Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) antara lain dinyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana salah satunya adalah keterangan ahli.
Definisi keterangan ahli dijelaskan dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP yaitu, keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Jadi, istilah yang digunakan oleh peraturan perundang-undangan adalah ahli dan keterangan ahli, bukan istilah saksi ahli seperti yang Anda gunakan. Selain itu, yang diberikan oleh seorang ahli dalam persidangan bukanlah suatu kesaksian, melainkan keterangan. Namun dalam praktik, orang yang memberikan keterangan sebagai ahli ini sering disebut sebagai saksi ahli.
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, sampai dengan tahun 2012, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) belum pernah menerima permohonan perlindungan karena adanya ancaman terhadap ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan.
Perlu diketahui, dalam menentukan syarat perlindungan terhadap seorang saksi, LPSK berpedoman terhadap ketentuan Pasal 28 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perllindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”), yang mana syarat tersebut antara lain mempertimbangkan mengenai:
1. Sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban
2. Tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan atau korban.
3. Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi dan atau korban
4. Rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh saksi dan atau korban
Selain itu, kategori saksi yang dilindungi LPSK sesuai ketentuan UU 13/2006 adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan/atau ia alami sendiri.
Untuk itu, meski seseorang adalah ahli yang memberikan keterangan di persidangan tapi jika yang bersangkutan memenuhi kategorisasi sebagaimana dimaksud ketentuan UU 13/2006 dan syarat-syarat pertimbangannya, maka dia berhak mendapatkan perlindungan LPSK.
Demikian semoga berkenan.
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perllindungan Saksi dan Korban
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?