Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Memenuhi ketentuan syarat sahnya perjanjian yang diatur Pasal 1320 hingga Pasal 1337 KUH Perdata.
- Dibuat secara tertulis.
- tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat;
- tidak berdampak konflik sosial;
- adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum;
- prinsip pembatas:
- pada pelaku:
- tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yaitu kesalahan dalam bentuk kesengajaan; dan
- pelaku bukan residivis;
- pada tindak pidana, dalam proses:
- penyelidikan;
- penyidikan, sebelum Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Penuntut Umum;
- surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor);
- surat pernyataan perdamaian (akta dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor, dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atasan penyidik;
- berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif;
- rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif;
- pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi.
- P.A.F. Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2011;
- Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1989.
Tags
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!