Apakah ada hukumnya untuk jalan yang rusak dan jika kita jatuh, apakah kita bisa menuntut ke dinas terkait? Jalan rusak tanggung jawab siapa? Ke mana menggugat jika celaka karena jalanan rusak?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda jika ada jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan.
Berdasarkan ketentuan UU LLAJ terdapat ancaman pidana bagi setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Lalu, ke mana menggugat jika celaka karena jalanan rusak?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Kemana Menggugat jika ‘Celaka’ karena Jalan Rusak? yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 21 Desember 2018, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 26 April 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Penyelenggaraan Jalan
Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang ke mana menggugat jika celaka karena jalanan rusak? Perlu diketahui terlebih dahulu mengenai penyelenggaraan jalan dan pihak yang terkait di dalamnya. Menurut Pasal 1 angka 5 PP 34/2006:
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
Sementara, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, Pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.[1] Dapat dipahami bahwa penyelenggara jalan melaksanakan fungsi dari penyelenggaraan jalan.
Lalu apakah definisi dari jalan? Pasal 1 angka 12 UU LLAJ menjelaskan:
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.[2] Selanjutnya gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan disebut lalu lintas yang merupakan salah satu bagian dari lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”).[3]
LLAJ berdasarkan Pasal 3 UU LLAJ diselenggarakan dengan tujuan:
terwujudnya pelayanan LLAJ yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penyelenggaraan LLAJ dilakukan secara terkoordinasi, di antaranya dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:[4]
urusan pemerintahan di bidang jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang jalan;
urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana LLAJ, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana LLAJ.
Wewenang Penyelenggaraan Jalan
Perlu dipahami bahwa wewenang penyelenggaraan jalan ada pada:[5]
Pemerintah pusat, adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, meliputi jalan secara umum dan jalan nasional.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Penyelenggaraan jalan umum oleh pemerintah dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.[6]
Penyelenggaraan jalan provinsi oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Sementara penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dan jalan desa oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.[7]
Diperinci lagi bahwa pemerintah dalam wewenangnya untuk penyelenggaraan jalan secara umum meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai kebijakan nasional. Penyelenggaraan jalan secara umum meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.[8]
Adapun yang menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan jalan adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“PUPR”) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 huruf a Perpres 27/2020.
Sanksi Pidana Jika Terjadi Kecelakaan karena Jalan Rusak
Terkait dengan jalan rusak tanggung jawab siapa? Terdapat 2 hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yakni:
Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.[9] Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.[10]
Sedangkan bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.[11]
Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan yang rusak.
Menggugat Jalan Rusak yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah harus melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan. Jika tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang tersebut, menurut pandangan kami, pemerintah dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum (“PMH”).
Adapun dasar hukum mengenai PMH dapat ditemukan di dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Kemudian, perlu diperhatikan pula di mana kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak itu terjadi. Jalan umum pada dasarnya dikelompokkan menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.[12] Pada setiap kategori jalan tersebut wajib diberikan identitas setiap ruas jalan seperti kode, marka, dan angka.[13]
Adapun terkait dengan wewenang pemerintah pada setiap kategori jalan adalah sebagai berikut.
Pemerintah pusat berwenang dalam penyelenggaraan jalan nasional;[14]
Pemerintah provinsi berwenang dalam penyelenggaraan jalan provinsi;[15]
Pemerintah kabupaten berwenang dalam penyelenggaraan jalan kabupaten, pengaturan jalan desa, dan pembinaan jalan desa;[16]
Pemerintah kota berwenang dalam penyelenggaraan jalan kota, pengaturan jalan desa dan pembinaan jalan desa dalam wilayah kota;[17]
Pemerintah desa berwenang dalam penyelenggaraan jalan desa.[18]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan ke mana menggugat jika celaka karena jalanan rusak? Ini tergantung pada kategori jalan. Perlu diperhatikan bahwa untuk menggugat jalan rusak dengan PMH, maka ditujukan kepada pemerintah dan pemerintah daerah yang berwenang dalam penyelenggaraan jalan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.