1. Apabila seseorang membuat surat pernyataan dia bersedia membayar hutangnya setiap bulan dan jika dia tidak bayar dia bersedia diproses secara hukum. Proses hukum seperti apa yang bisa dikenakan kepada orang tersebut? 2. Apabila kita menitipkan uang kepada seseorang dan uangnya tidak bisa dikembalikan karena terpakai atas pembelian rumah/mobil. Bisa tidak kita melakukan penyitaan rumah/mobil tersebut dengan bukti surat pernyataan dari dia kalau dia memang menerima titipan uang dari kita?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1.Untuk masalah utang piutang seperti yang Anda tanyakan, apabila debitor tidak dapat membayar utang seperti ia janjikan maka ia dapat digugat ke pengadilan dengan dasar gugatan wanprestasi/ingkar janji. Gugatan wanprestasi tersebut sendiri dapat berupa:
1)Pemenuhan perikatan;
2)Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
3)Ganti rugi;
4)Pembatalan persetujuan timbal balik;
5)Pembatalan perikatan dan ganti rugi.
Untuk dapat menuntut hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Anda harus memenuhi syarat dengan terlebih dahulu menyatakan kelalaian pihak debitor dengan mengirimkan somasi. Somasi tersebut berisi tentang teguran atas tidak dilaksanakannya kewajiban pihak debitor serta sanksi yang Anda tuntut.
2.Untuk penitipan uang yang tidak dikembalikan, Anda tidak dapat begitu saja menyita harta benda orang kepada siapa Anda titipkan uang tersebut. Hal ini karena Anda tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap harta benda orang lain.
Yang dapat Anda lakukan adalah melaporkan orang tersebut kepada polisi atas dasar delik penggelapan, yang diatur dalam pasal 372 KUHP:
“Barangsiapa yang dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada di dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya emapt tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900”
Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
2.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)