Seperti yang kita ketahui maskapai penerbangan masing-masing memiliki ketentuannya sendiri-sendiri biasanya disebut dengan terms and conditions. Namun saya pernah melihat bahwa ada suatu ketentuan yang dibuat oleh sebuah maskapai namun tidak diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, contohnya suatu penerbangan tidak dapat membawa lebih dari 4 penyandang disabilitas. Apakah maskapai dapat membuat ketentuan lain selain yang ada di dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 atas dasar keselamatan? Apakah yang menjadi dasar hukumnya? Terima kasih.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Andi Komara, S.H. dari LBH Jakarta yang dipublikasikan pertama kali pada 18 Juli 2018, dan dimutakhirkan pertama kali pada 13 September 2021.
Khusus bagi penumpang disabilitas, UU 1/2009 sudah mengatur hak-hak penyandang disabilitas yaitu dalam Pasal 134 dan Pasal 135 UU 1/2009, yang berbunyi:
Pasal 134
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga.
Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
pemberian prioritas tambahan tempat duduk;
penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara;
penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat selama berada di pesawat udara;
sarana bantu bagi orang sakit;
penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama berada di pesawat udara;
tersedianya personel yang dapat berkomunikasi dengan penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak, dan/atau orang sakit; dan
tersedianya buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesawat udara dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, lanjut usia, dan orang sakit.
Pemberian perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya tambahan.
Pasal 135
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
Merujuk pada ketentuan UU 1/2009 di atas, sangat terlihat bahwa penumpang disabilitas sudah diakomodasi terkait kebutuhan-kebutuhan khususnya. Sehingga maskapai penerbangan harus menyesuaikan kebutuhan khusus penumpang disabilitas. Terkait banyaknya penumpang disabilitas yang dapat diangkut dalam suatu penerbangan, Anda dapat menemukan aturannya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara (“Permenhub 30/2021”).
Pasal 13 huruf a Permenhub 30/2021 menyebutkan:
Dalam rangka kenyamanan dan optimalisasi pelayanan,berlaku ketentuan sebagai berikut:
jumlah total Penumpang Penyandang Disabilitas dananak-anak tanpa pendamping (unaccompanied minor) hanya boleh diangkut sebanyak-banyaknya 10%(sepuluh persen) dari total kapasitas pesawat udara yangdigunakan per penerbangan.
Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa bunyi ketentuan di atas hanya berlaku untuk rute domestik saja. Ridha Aditya Nugraha, Dosen Hukum Udara dan Antariksa Universitas Prasetiya Mulya menegaskan, keberlakukan ketentuan maksimal 10% dari total kapasitas pengangkutan adalah dalam konteks penerbangan dengan keberangkatan dari kota di Indonesia menuju kota lain di Indonesia tanpa adanya transit (agreed stopping place) di negara asing.
Di sisi lain, Ridha turut menjelaskan bahwa demi kepastian hukum, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi rute internasional menuju Indonesia. Sedangkan jika rute internasional keberangkatan dari Indonesia, terdapat suatu wilayah abu-abu sejauh mana keberlakuan ketentuan penumpang penyandang disabilitas di atas, mengingat apakah negara tujuan mengaturnya atau tidak.
Ridha juga menambahkan, sebagai best practice, guna mengakomodir penumpang penyandang disabilitas, suatu maskapai dapat memaksakan keberlakuan suatu aturan kepada maskapai lain karena dominasinya, tidak serta merta karena hukum. Hal ini dapat diberlakukan didasarkan dari aliansi maskapai penerbangan (airline alliance) hingga perjanjian code share.
Sehingga, menurut hemat kami, dikarenakan banyaknya probabilitas di antara ketentuan tersebut, maka sebaiknya ketentuan terkait dapat dicantumkan secara jelas pada tiket pesawat atau kontrak pengangkutan, dengan tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Kami telah melakukan wawancara dengan Dosen Hukum Udara dan Antariksa Universitas Prasetiya Mulya, Ridha Aditya Nugraha via WhatsApp pada 6 Oktober 2021, pukul 17.43 WIB.