Apakah jika orang yang berutang pajak meninggal dunia, utang pajaknya menjadi kewajiban ahli waris? Ahli waris yang mana yang wajib melunasi? Atau utang pajak dibebankan pada harta warisan sebelum dibagi? Bagaimana prosedur dan tata cara pembayaran utang pajak oleh ahli waris?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada prinsipnya, utang pajak dari wajib pajak yang telah meninggal dunia akan menjadi tanggung jawab ahli waris, baik secara pribadi maupun renteng.
Dalam hal warisan belum dibagi, maka warisan itu menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak, sebagai subjek pajak pengganti. Tapi jika warisan telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Utang Pajak dari Wajib Pajak yang Meninggal Dunia
Secara ringkas, pelunasan utang pajak dari wajib pajak yang meninggal dunia akan menjadi tanggung jawab ahli waris baik secara pribadi maupun renteng.
Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya.
Lebih lanjut, Pasal 32 ayat (2) dan penjelasannya UU 28/2007 menyebutkan wakil tersebut bertanggung jawab secara pribadi atau renteng atas pembayaran pajak yang terutang.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kecuali atas pertimbangan Direktur Jenderal Pajak apabila wakil wajib pajak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa dalam kedudukannya, mereka tidak mungkin dibebani tanggungjawab atas utang pajak dari wajib pajak yang meninggal.[1]
Tata Cara Pembayaran
Pada dasarnya warisan yang belum terbagi merupakan satu kesatuan menggantikan ahli waris yang berhak sebagai subjek pajak pengganti, dengan tujuan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tetap dapat dilaksanakan.[2]
Mengenai tata cara pembayaran, kita dapat melihat Penjelasan Pasal 2 ayat (3) huruf c UU 36/2008, yang berbunyi:
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-Undang ini mengikuti status pewaris.
Untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, warisan yang belum terbagi menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Maksudnya, penghasilan yang didapatkan harus tetap disetor dan dilaporkan oleh ahli waris yang berhak dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) milik Almarhum.[3]
Namun jika warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris. Maksudnya setelah warisan dibagi, NPWP milik Almarhum akan dihapuskan, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan berpindah tanggung jawab kepada ahli waris.[4]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, kewajiban subjek pajak warisan yang belum terbagi dimulai sejak saat meninggalnya pewaris di mana kewajiban perpajakannya melekat pada warisan itu dan berakhir pada saat warisan selesai dibagi. Sejak saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.[5]