Kewenangan OJK dalam Perizinan Lembaga Keuangan Mikro
PERTANYAAN
Bagaimanakah kewenangan OJK dalam pemberian izin usaha lembaga keuangan mikro?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimanakah kewenangan OJK dalam pemberian izin usaha lembaga keuangan mikro?
Intisari:
Sebelum menjalankan kegiatan usaha, Lembaga Keuangan Mikro (“LKM”) harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). OJK berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 40 hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap dan benar, setelah sebelumnya OJK melakukan penelitian dan analisa atas dokumen-dokumen persyaratan izin usaha LKM.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU 1/2013”). Mengenai kewenangan pemberian izin usaha Lembaga Keuangan Mikro (“LKM”) oleh OJK diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (“UU 1/2013”) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (“Peraturan OJK 2014”).
Lembaga Keuangan Mikro
LKM, menurut Pasal 1 angka 1 UU 1/2013, adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Pendirian LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan:[1]
a. bentuk badan hukum;
b. permodalan; dan
c. mendapat izin usaha dari OJK.[2]
Perizinan Lembaga Keuangan Mikro
Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari OJK.[3] Untuk memperoleh izin usaha LKM, harus dipenuhi persyaratan paling sedikit mengenai:[4]
a. susunan organisasi dan kepengurusan;
b. permodalan;
c. kepemilikan; dan
d. kelayakan rencana kerja.
Untuk mendapatkan izin usaha, Direksi LKM mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK sesuai dengan format yang terdapat dalam Lampiran I Peraturan OJK 2014 dan harus dilampiri dengan:[5]
a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang;
b. data Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (“DPS”);
c. data pemegang saham atau anggota;
d. surat rekomendasi pengangkatan DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
e. struktur organisasi dan kepengurusan yang paling kurang memiliki fungsi pemutus kredit, penagihan, dan administrasi;
f. sistem dan prosedur kerja LKM;
g. rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama;
h. fotokopi bukti pelunasan modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah dalam bentuk deposito berjangka yang masih berlaku atas nama LKM yang bersangkutan pada salah satu bank di Indonesia atau salah satu bank syariah atau unit usaha syariah di Indonesia bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; dan
i. bukti kesiapan operasional.
Atas permohonan izin usaha tersebut, OJK memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 40 hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap dan benar.[6]
Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan permohonan izin usaha, OJK melakukan:[7]
a. penelitian atas kelengkapan dokumen;
b. analisis kelayakan atas rencana kerja; dan
c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang LKM.
Penolakan atas permohonan izin usaha disertai dengan alasan penolakan. Sedangkan dalam hal permohonan izin usaha disetujui, OJK menetapkan izin usaha sebagai LKM kepada pemohon.[8]
Merujuk pada uraian di atas, jelas bahwa OJK memiliki kewenangan memberikan izin usaha kepada LKM.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
[1] Pasal 4 UU 1/2013
[2] Pasal 9 ayat (1) UU 1/2013
[3] Pasal 9 ayat (1) UU 1/2013
[4] Pasal 9 ayat (2) UU 1/2013
[5] Pasal 5 ayat (3) Peraturan OJK 2014
[6] Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK 2014
[7] Pasal 6 ayat (2) Peraturan OJK 2014
[8] Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan OJK 2014
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?