Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Aturan Pemberian Kompensasi Jika Penerbangan Dibatalkan yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 29 Agustus 2018 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Rabu, 28 September 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Penting untuk diketahui bahwa pembatalan penerbangan merupakan bagian dari keterlambatan angkutan udara, UU Penerbangan menjelaskan definisi keterlambatan penerbangan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.[1] Singkatnya, pembatalan penerbangan adalah kondisi di mana tidak beroperasinya suatu penerbangan sesuai rencana penerbangan yang telah ditentukan.
Jenis-jenis keterlambatan kemudian diperjelas dalam Permenhub 89/2015. Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015, keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:
- keterlambatan penerbangan (flight delayed);
- tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
- pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Sedangkan yang dimaksud dengan cancelation of flight atau pembatalan penerbangan adalah tidak beroperasinya suatu penerbangan sesuai rencana penerbangan yang telah ditentukan.[2]
Kategori Keterlambatan Penerbangan
Pembatalan penerbangan ini termasuk kategori keterlambatan penerbangan. Adapun keterlambatan penerbangan atau delay pesawat ini lebih lanjut dapat dikelompokkan menjadi 6 kategori keterlambatan, yaitu:[3]
- Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
- Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
- Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
- Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
- Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
- Kategori 6, pembatalan penerbangan.
Terkait kompensasi delay pesawat dan pembatalan penerbangan, Badan Usaha Angkutan Udara (maskapai) wajib menyampaikan informasi pembatalan penerbangan melalui petugas yang berada di ruang tunggu bandar udara yang ditunjuk secara, khusus untuk menjelaskan atau memberi keterangan kepada penumpang.[4]
Informasi tersebut, meliputi adanya informasi yang benar dan jelas mengenai pembatalan penerbangan dan kepastian keberangkatan yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, paling lambat 7 hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan.[5]
Kompensasi Pembatalan Penerbangan
Dalam hal pembatalan penerbangan (cancelation of flight), Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpangnya. Kompensasi yang wajib diberikan maskapai akibat keterlambatan penerbangan itu yaitu:[6]
- Mengalihkan ke penerbangan berikutnya
Maskapai dalam melakukan pengalihan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan milik maskapai lain harus membebaskan penumpang dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas/subkelas pelayanan, maskapai wajib mengembalikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.[7]
- Mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)[8]
- Apabila pembelian tiket dilakukan melalui transaksi tunai, maskapai wajib mengembalikan secara tunai pada saat penumpang melaporkan diri kepada maskapai tersebut.
- Jika pembelian tiket dilakukan melalui transaksi nontunai, melalui kartu kredit, maskapai wajib mengembalikan melalui transfer ke rekening kartu kredit selambat-lambatnya 30 hari kalender.
Terlepas dari hal di atas, bila konsumen/penumpang merasa dirugikan dengan keterlambatan penerbangan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap perusahaan pengangkutan udara ke pengadilan negeri setempat atas dasar perbuatan melawan hukum. Terkait dengan perbuatan melawan hukum, selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Contoh Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar Gugatannya.
Jadi, bila terjadi pembatalan penerbangan, Badan Usaha Angkutan Udara (maskapai penerbangan) wajib memberitahukan kepada penumpang mengenai pembatalan tersebut dan mengembalikan seluruh uang tiket yang telah dibayarkan (refund ticket) atau mengalihkan ke penerbangan berikutnya. Selain itu, konsumen yang dirugikan juga dapat mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan negeri setempat.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban kami terkait pembatalan penerbangan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
[3] Pasal 3 Permenhub 89/2015
[4] Pasal 7 ayat (1) Permenhub 89/2015
[5] Pasal 7 ayat (3) huruf b Permenhub 89/2015
[6] Pasal 9 ayat (1) huruf f Permenhub 89/2015
[7] Pasal 10 ayat (3) Permenhub 89/2015
[8] Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenhub 89/2015