KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Korban Laka Lantas Tewas Malah Ditetapkan Tersangka, Memang Bisa?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Korban Laka Lantas Tewas Malah Ditetapkan Tersangka, Memang Bisa?

Korban Laka Lantas Tewas Malah Ditetapkan Tersangka, Memang Bisa?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Korban Laka Lantas Tewas Malah Ditetapkan Tersangka, Memang Bisa?

PERTANYAAN

Beberapa waktu lalu muncul berita bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal di Jalan Kom Yos Sudarso, di Kota Singkawang malah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Bukankah seharusnya korban yang mendapatkan keadilan hukum? Namun ternyata yang berlaku malah sebaliknya. Lantas, bagaimana hukumnya jika korban kecelakaan menjadi tersangka?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas baik ringan, sedang, ataupun berat dapat diancam dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ. Lantas, bagaimana jika “korban” kecelakaan yang meninggal dunia ditetapkan menjadi tersangka?

    Pada dasarnya orang yang telah meninggal dunia tidak dapat ditetapkan menjadi tersangka dan penyidikan harus dihentikan dengan alasan demi hukum. Hal yang demikian sama dengan penghentian penuntutan dengan alasan tertuduh meninggal dunia.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terimakasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Kebut-kebutan di Jalan Hingga Mengakibatkan Kecelakaan

    Sanksi Kebut-kebutan di Jalan Hingga Mengakibatkan Kecelakaan

    Sanksi Pidana dalam Kecelakaan Lalu Lintas

    Menurut Pasal 1 angka 24 UU LLAJ, kecelakaan lalu lintas adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Kecelakaan lalu lintas tersebut dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, serta ketidaklayakan jalan.[1]

    Kecelakaan lalu lintas dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. kecelakaan lalu lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang;[3]
    2. kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;[4]
    3. kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.[5]

    Kami mengasumsikan bahwa kecelakaan lalu lintas yang Anda maksud terjadi karena suatu kelalaian, bukan karena suatu kesengajaan. Adapun, kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena suatu kelalaian, sanksi pidananya diatur di dalam Pasal 310 UU LLAJ, sebagai berikut:

    1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
    2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.
    3. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
    4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

    Bisakah Orang yang Meninggal Dunia Ditetapkan Menjadi Tersangka?

    Menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan mengenai hukumnya menetapkan “korban” kecelakaan yang meninggal menjadi tersangka. Terlebih dahulu perlu dipahami bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP bahwa seseorang dapat dijadikan sebagai tersangka atas perbuatan atau keadaannya setelah adanya bukti permulaan.

    Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, dijelaskan bahwa frasa “bukti permulaan” sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP di atas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan” adalah minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP (hal. 109). Adapun, alat bukti yang sah tersebut yaitu adalah keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.[6]

    Selain itu, dalam pertimbangan MK disebutkan selain ada minimal dua alat bukti juga disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia) (hal. 98).

    Sepanjang penelusuran kami, KUHAP tidak mengatur secara langsung terkait penetapan tersangka terhadap orang yang telah meninggal. Namun, dalam ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP dinyatakan secara jelas bahwa penghentian penyidikan hanya dapat didasarkan oleh tiga alasan yaitu:

    1. tidak terdapat cukup bukti;
    2. peristiwanya bukan merupakan tindak pidana; atau
    3. demi hukum

    Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan Edisi Kedua, alasan terhapusnya hak untuk menuntut dengan penghentian penyidikan dapat dilakukan atas dasar alasan demi hukum. Penghentian proses penyidikan yang didasarkan pada alasan demi hukum tersebut dapat disamakan dengan alasan penghapusan penuntutan atau alasan hapusnya hak untuk menuntut (hal. 152 – 153).

    Alasan penghapusan penuntutan termuat di dalam Pasal 77 KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan atau Pasal 132 ayat (1) UU 1/2023 yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan[7] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    Pasal 77 KUHP

    Pasal 132 ayat (1) UU 1/2023

    Kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.

    Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:

    a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap setiap orang atas perkara yang sama;

    b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;

    c. kedaluwarsa;

    d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;

    e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi tindak pidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;

    f. ditariknya pengaduan bagi tindak pidana aduan;

    g. telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam undang-undang; atau

    h. diberikannya amnesti atau abolisi.

    Lebih lanjut, dijelaskan dalam artikel Tentang Penetapan Tersangka Terhadap Orang yang Telah Meninggal, menurut Yahya Harahap, orang yang telah meninggal dunia tidak dapat ditetapkan menjadi tersangka dan penyidikan harus dihentikan dengan alasan demi hukum. Hal yang demikian sama dengan penghentian penuntutan dengan alasan tertuduh meninggal dunia.

    Menurut Mudzakkir pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) sebagaimana dikutip artikel Korban Tewas Jadi Tersangka, Pakar: Itu Penghinaan, Tidak Adil, dan Tidak Beradab, penetapan status tersangka pada orang meninggal tidak dapat dilakukan karena orang tersebut tidak lagi termasuk sebagai subjek hukum. Penetapan status tersangka orang yang meninggal adalah batal demi hukum.

    Apabila dalam penetapan tersangka tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak memenuhi syarat, maka dapat diajukan upaya praperadilan. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 77 KUHAPjo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 (hal. 110). Selengkapnya mengenai praperadilan dapat Anda baca dalam Seluk Beluk Praperadilan: Dari Objek Hingga Upaya Hukumnya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

    Referensi:

    Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan Edisi Kedua. Cet. 14. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

    [1] Pasal 229 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [2] Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ

    [3] Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ

    [4] Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ

    [5] Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ

    [6] Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    [7] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Tags

    kecelakaan lalu lintas
    penetapan tersangka

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!