Saya adalah dosen di sebuah universitas dengan gaji di bawah UMP. Di wilayah saya, UMP saat ini sekitar Rp2,1 juta, tetapi gaji pokok yang saya terima hanya Rp 1,5 juta. Selain gaji, ada beberapa aturan yang berat. Diawal perjanjian kerja, saya tidak pernah menandatangani kontrak kerja, tetapi tiba-tiba turun SK pegawai yang diikuti dengan aturan yang menjelaskan apabila saya mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi denda Rp10 juta dan bila saya pindah ke universitas lain, maka akan dikenakan sanksi denda Rp1 miliar. Akan tetapi dalam klausul aturan tersebut gaji pegawai sesuai dengan gaji ASN. Di fakultas lain gaji tersebut sesuai dan berlaku, tetapi tidak di fakultas saya, dengan alasan mahasiswanya sedikit. Aturan ini tidak disosialisasikan kepada kami dan kami baru mengetahuinya saat ada kawan kami yang terkena masalah karena dianggap melanggar. Kiranya, apa solusi hukum yg harus kami lakukan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dosen merupakan pendidik profesional yang berhak atas upah yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perihal upah yang diterima dosen tidak layak, di bawah yang diputuskan di SK Pegawai dan peraturan perundang-undangan, maka dapat diajukan pengujian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) atas dasar penyalahgunaan wewenang.
Selanjutnya, jika SK Pegawai dosen bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka dapatdilakukan upaya administratif berupa keberatan atau banding kepada pejabat atau atasan pejabat yang mengeluarkan SK Pegawai. Apabila tidak membuahkan hasil, dosen yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke PTUN.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Aturan Upah Bagi Dosen
Dosen merupakan tenaga pendidik profesional yang bekerja di suatu perguruan tinggi atau universitas. Adapun tugas utama dosen dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 1PP 37/2009 yaitu mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, dosen berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Selain itu, dosen juga berhak atas perlindungan profesi yang mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.[1]
Oleh karena itu, pemberian gaji atau upah di bawah UMP merupakan bentuk pemberian imbalan yang tidak wajar, sehinggatidak dibenarkan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kewajiban dan Sanksi bagi Dosen
Untuk mengkaji sanksi denda sebagaimana Anda sebutkan dalampertanyaan, maka perlu dicermati PP 37/2009. Dosen menurut Pasal 2 PP 37/2009 wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempatnya bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Apabila dosen tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya UU 14/2005, maka akandikenai sanksi berupa:[2]
dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi dosen;
diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khususnya; atau
diberhentikan dari jabatan sebagai dosen.
Dengan demikian,sanksi denda bagi dosen yang mengundurkan diri atau yang pindah ke universitas lain akan dikenakan denda Rp10 juta dan Rp1 miliar sebagaimana Anda sebutkan, tidak berdasar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa Anda merupakan dosen di universitas atau perguruan tinggi negeri. Perguruan tinggi negeri didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah.[3]
Dengan demikian, universitas tempat Anda bekerja merupakan Badan Pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan, sehingga SK Pegawai Anda merupakan Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara.[4]
Oleh karena itu, Anda dapat melakukan upaya hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU 30/2014 yang berbunyi:
Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan / atau Tindakan.
Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. keberatan; dan
b. banding.
Selanjunya, ketentuan Pasal 48 ayat (2) UU 5/1986 menyatakan bahwa
Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.
Pasal 2 PERMA 6/2018 juga menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif. Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuan hukum acara yang berlaku di Pengadilan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, apabila terdapat aturan yang memberatkan Anda dalam SK Pegawai, Anda dapat melakukan upaya administratif berupa keberatan dan banding kepada pejabat dan/atau atasan pejabat yang menetapkan keputusan tersebut. Namun apabila hal tersebut juga belum membuahkan hasil, maka upaya yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (“TUN”) ke PTUN.
Selain itu, jika upah yang dibayarkan tidak sesuai dengan SK Pegawai serta peraturan perundang-undangan, perlu diperhatikan Pasal 17 dan 18 UU 30/2014 tentang penyalahgunaan wewenang. Tindakan pemerintah (dalam hal ini penyelenggara perguruan tinggi negeri tempat Anda bekerja) yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggap melampaui wewenang sebagai bagian dari penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU 30/2014, Anda dapat menguji keabsahan tindakan pihak universitas tersebut ke PTUN.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik, terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.