-
Mengajukan permohonan restrukturisasi kredit;
-
Membiarkan bank untuk mengeksekusi jaminan Anda sebagai akibat dari wanprestasi;
-
Mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah;[1]
- debitur yang bergerak pada bidang, antara lain, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, pertambangan dan transportasi;[2]
- debitur dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar.[3]
- kunjungi website resmi kantor bank swasta tersebut;
- download dan isi formulir pengajuan restrukturisasi;
- debitur menunggu pengumuman persetujuan restrukturisasi oleh bank swasta tersebut;
- setelah mendapat persetujuan restrukturisasi, maka debitur dapat melakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang sudah disepakati.
- sebelum permohonan pailit didaftarkan, pihak debitur mengajukan PKPU. Apabila PKPU diajukan sebelum terhadap debitur diajukan permohonan pailit, maka dengan adanya PKPU tersebut permohonan pernyataan pailit tidak dapat diajukan;[5]
- jika sudah ada permohonan pailit, PKPU dapat diajukan pada waktu permohonan pernyataan pailit sedang diperiksa oleh Pengadilan Niaga. Adapun apabila PKPU diajukan di tengah-tengah permohonan pernyataan pailit sedang diperiksa oleh Pengadilan Niaga, maka pemeriksaan permohonan pailit itu harus dihentikan.[6]
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!