Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pemberian International Standard Book Number (ISBN)
ISBN adalah sistem penomoran yang digunakan sebagai satu pengenal atau identitas dari karya yang diterbitkan dalam bentuk buku tercetak, pamflet, terbitan dalam huruf braille, peta, video, transparansi untuk pendidikan atau instruksional, terbitan yang bersifat elektronik,
audio books,
software edukasi, dan terbitan dalam bentuk mikro berupa mikrofilm atau mikrofis serta salinan digital dari terbitan monografi.
[1]
Dalam artikel
Informasi tentang ISBN, yang kami akses dari laman Perpusatakaan Nasional Republik Indonesia, dijelaskan bahwa ISBN adalah kode pengidentifikasian buku yang bersifat unik. Informasi tentang judul, penerbit, dan kelompok penerbit tercakup dalam ISBN yang terdiri dari deretan angka 13 digit, sebagai pemberi identifikasi terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit. Oleh karena itu satu nomor ISBN untuk satu buku akan berbeda dengan nomor ISBN untuk buku yang lain.
Masih berdasarkan laman yang sama, ISBN diberikan oleh Badan Internasional ISBN yang berkedudukan di London. Di Indonesia, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia merupakan Badan Nasional ISBN yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia.
Selain itu, mengutip dari laman Portal Informasi Indonesia pada artikel
Cara Registrasi ISBN untuk Penerbit Baru, ISBN diberikan oleh pemerintah untuk penerbit yang akan mengedarkan buku. Selain berfungsi sebagai identitas sebuah buku yang akan diterbitkan, ISBN sekaligus menjadi bukti bahwa penerbit merupakan perusahaan sah dan terverifikasi.
Untuk memperoleh ISBN, pemohon mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan administrasi, yaitu:
[2]Mengisi formulir surat pernyataan kesediaan menjadi aggota ISBN bagi pemohon baru di atas materai Rp6.000.
Menyerahkan bukti legalitas penerbit (akta notaris, surat keputusan, akta kesepakatan, dan SIUP bidang usaha penerbitan bagi penerbit berbadan hukum CV, PT, UD, Koperasi, Firma, atau Yayasan).
Nama lembaga atau penerbit yang didaftarkan harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam bukti legalitas atau sesuai dengan nama lain yang termaktub pada maksud dan tujuan dari kegiatan usaha yang dilakukan.
Bagi instansi pemerintah atau organisasi profesi, permohonan diajukan oleh pimpinan instansi paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau ketua umum organisasi profesi.
Kemudian pemohon melengkapi persyaratan teknis, yaitu:
[3]Membuat surat permohonan di atas kop surat resmi penerbit atau lembaga yang ditandatangani oleh pimpinan atau penanggung jawab dan dibubuhi stempel;
Surat permohonan harus mencantumkan perihal permintaan (ISBN, barcode, dan atau Katalog dalam Terbitan (“KDT”));
Melampirkan halaman judul, halaman balik halaman judul (halaman verso), kata pengantar dan daftar isi yang diatur dalam pedoman atau standar penerbitan di Indonesia;
Pada halaman judul harus tertera nama atau logo yang mewakili identitas penerbit bersangkutan;
Terbitan hasil kerjasama dengan lembaga lain, maka nama atau logo lembaga lain itu harus dicantumkan setelah nama penerbit utama atau dicantumkan pada posisi kanan buku setelah nama atau logo penerbit utama;
Penerbit utama dan penerbit lain tersebut harus dijelaskan peran masing-masing pada halaman balik halaman judul;
Daftar isi berisi bab dan uraian pokok-pokok materi yang dibahas biasanya diikuti dengan acuan nomor halaman; dan
Kata pengantar.
Pengajuan pemberian ISBN dapat dilakukan melalui media online, email, ekspedisi/pos atau datang langsung ke Perpustakaan Nasional c.q. Direktorat Deposit Bahan Pustaka Jalan Salemba Raya Nomor 28 A, Gedung Blok A, Jakarta Pusat.
[4]
Patut diketahui, penerbit yang telah memenuhi syarat permohonan ISBN berhak mendapatkan ISBN, KDT, dan
barcode tanpa dipungut biaya, serta wajib menerbitkan buku yang telah mendapat ISBN paling lama 6 bulan.
[5]
Buku Tanpa ISBN
Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat aturan yang mewajibkan buku untuk memiliki ISBN. Selain itu, mengutip dari laman
Badan ISBN Internasional, dijelaskan sebagai berikut:
By obtaining an ISBN you will be able to take the necessary steps to ensure that your book is widely known and to maximise its sales potential.
If you are a publisher or bookseller it is in your interest to use ISBN as it is likely to help you to sell books.
Jika diterjemahkan secara bebas, dalam kutipan di atas dijelaskan bahwa dengan memperoleh ISBN, Anda akan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa buku Anda akan dikenal luas dan memaksimalkan potensi penjualannya. Apabila Anda merupakan penerbit atau penjual buku, penggunaan ISBN berguna bagi kepentingan Anda karena ia akan membantu penjualan buku.
Menurut hemat kami, berdasarkan informasi-informasi di atas, dapat disimpulkan bahwasannya sifat dari ISBN memang tidak wajib dan tidak mempengaruhi legalitas buku, hanya saja ISBN memberikan banyak manfaat dan kemudahan terutama apabila sebuah buku ingin dikenal luas dan diakui.
Self Publishing
Dalam kaitan dengan
self publishing, kami mengutip dari buku berjudul
Self Publishing, Are You Dare Enough to be An Author?! oleh Tim Jago Nulis Deepublish.
Self publishing dibagi menjadi dua, ada yang menggunakan jasa penyedia
self publishing sehingga penulis tidak perlu lagi pusing memikirkan pembuatan
cover,
layout, edit naskah dan percatakannya dan hanya cukup membayar jasa yang ditawarkan atau benar-benar ingin menerbitkan dan mengurus sendiri segala sesuatunya (hal. 7).
Berkaitan dengan ISBN, pelaku self publishing juga tetap dapat memperoleh ISBN tanpa harus mendaftar sebagai penerbit, yaitu dengan cara menggunakan jasa pembuatan ISBN yang disediakan oleh penerbit-penerbit yang telah terdaftar di perpustakaan nasional dan mengakomodasi self publishing (hal. 16)
Namun sebelum self publishing, kami sarankan Anda perlu memiliki modal awal untuk mencetak buku serta mempertimbangkan jumlah buku yang akan dicetak. Biasanya semakin banyak buku yang dicetak, semakin murah harga cetaknya (hal. 20).
Modal yang besar tentu harus diimbangi dengan promosi yang gencar. Jika penulis tidak bisa memasarkan dengan baik bukunya, bisa jadi karyanya tidak laku terjual dan hanya dibagikan secara cuma-cuma (hal. 20).
Dengan demikian, meskipun ISBN tidak wajib, dan tidak mengurangi legalitas dari buku yang diterbitkan, buku yang memilik ISBN akan lebih mudah dikenal dan diakui. Sebagai pihak yang akan menerbitkan buku, mungkin hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi Anda, karena sebagaimana yang kami jelaskan, para pelaku self publishing saat ini juga sudah bisa mendapatkan ISBN dengan menggunakan jasa penerbit terdaftar.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Tim Jago Nulis Deepublish. Self Publishing, Are You Dare Enough to be An Author?!. Yogyakarta: Deepublish, 2017.
[1] Pasal 1 angka 1 Perkapusnas 7/2016
[2] Pasal 3 Perkapusnas 7/2016
[3] Pasal 4 Perkapusnas 7/2016
[4] Pasal 5 ayat (1) Perkapusnas 7/2016
[5] Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Perkapusnas 7/2016