Lelang Eksekusi
PERTANYAAN
Yth. Bpk/ibu pengasuh, mohon penjelasan bagaimana atau upaya apa yang harus dilakukan oleh saya, jika saya telah diputuskan oleh MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhak atas sita jaminan dan telah dilakukan lelang terhadap jaminan tersebut untuk melunasi hutang debitur kepada saya? Hanya sampai saat ini telah lebih dari 5 kali lelang belum berhasil (menurut kuasa hukum, lelang akan terus sampai berhasil) dan tidak ada ujung kapan saya mendapatkan keadilan karena lelang terus dilakukan dengan setiap kali lelang sebesar Rp6 juta. Sampai kapan kondisi seperti ini dan upaya apa yang dapat saya lakukan? Bagaimana aturan sebenarnya? Karena saya secara riil belum mendapatkan keadilan. Justru saya keluar biaya setiap kali lelang, sampai harta saya habis. Terima kasih. Widjaya.