Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sebelum berlakunya Undang-undang No.13 tahun 2000 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang menjadi pedoman untuk persoalan jangka waktu pengajuan pengunduran diri bagi pekerja/ buruh adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-78/Men/2001 tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep-150/Men/2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan (Kepmen 78/2001).
Dalam Butir 7 Kepmen 78/2001 dikatakan bahwa
…… Pengunduran diri secara baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat :
a. pekerja/buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
……..
Bila kita bandingkan dengan pasal 162 UU Kenagakerjaan dinyatakan bahwa
…….Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
……….
Maka akan terlihat tidak adanya perbedaan dalam jangka waktu pengajuan pengunduran diri oleh pekerja/ buruh, yakni selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Dan bukannya 2 bulan.
KLINIK TERBARU
Izin Usaha Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
Ada Perjanjian Perkawinan, Bisakah Aset Istri Tersangka Korupsi Disita?
Utang Biaya Perkawinan, Tanggung Jawab Suami atau Istri?
Hal-hal yang Harus Disiapkan Jika Pindah KPR Bank
Bisakah Dipidana Jika Tak Sengaja Membantu Tindak Pidana?
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!