Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kesalahan dalam Pertanggungjawaban Pidana
Pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) adalah suatu mekanisme untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak.
Perbuatan Menolong/Memberi Sarana Orang Lain untuk Bunuh Diri
Dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) untuk perbuatan bunuh diri diatur dalam Pasal 345 KUHP. Namun, yang diatur dalam pasal ini adalah orang yang mendorong, menolong, atau memberi bantuan/sarana terhadap orang yang akan bunuh diri. Pasal ini berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri menolongnya dengan perbuatannya itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Berdasarkan pengertian unsur-unsur kesengajaan (opzet) dan kelalaian (culpa) dalam hukum pidana serta ketentuan Pasal 345 KUHP di atas, maka Anda tidak dapat dituntut secara hukum karena pemberian pisau belati kepada teman Anda untuk koleksi atau cendera mata. Dengan kata lain, tujuan Anda memberikannya bukan untuk dipakai bunuh diri atau memberikan sarana kepada teman Anda untuk bunuh diri.
Hal ini sejalan juga dengan adagium hukum yang menyatakan "Actus non facit reum, nisi mens sit rea" yang artinya "perbuatan tidak membuat orang bersalah, kecuali jika terdapat sikap batin yang jahat". Oleh karena Anda memberikan pisau untuk tujuan koleksi atau cendera mata atas hubungan pertemanan Anda, maka niat jahat atau kesengajaan untuk memfasilitasi orang untuk bunuh diri tidak terpenuhi.
Namun jika pisau tersebut Anda berikan kepada teman Anda atas pengetahuan Anda untuk digunakan sebagai alat bunuh diri, maka berdasarkan Pasal 345 KUHP, Anda dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan Anda dengan sengaja memberikan sarana kepada teman Anda untuk bunuh diri.
Kami menyarankan Anda tetap melaporkan kepada orang terdekat teman Anda yang ingin bunuh diri atas keinginannya tersebut agar dapat diberikan masukan yang positif ataupun mencegah agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: