KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Memukul Anak Hingga Tewas, Ini Jerat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Memukul Anak Hingga Tewas, Ini Jerat Hukumnya

Memukul Anak Hingga Tewas, Ini Jerat Hukumnya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Memukul Anak Hingga Tewas, Ini Jerat Hukumnya

PERTANYAAN

Diduga dipicu kesal karena korban yang masih berusia 15 tahun tidak menyapa pelaku, kemudian pelaku memukuli korban berulang kali hingga tewas. Apa ancaman hukuman bagi si pelaku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mengingat korban masih berusia anak, pelaku yang memukuli korban hingga meninggal dunia dijerat menggunakan pasal kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Bagaimana bunyinya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Penganiayaan Anak yang Menyebabkan Koma

    Jerat Pasal Penganiayaan Anak yang Menyebabkan Koma

    Jerat Pasal dalam UU Perlindungan Anak

    Mengingat korban masih berusia 15 tahun, artinya ia merupakan anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[1] Oleh karenanya berlaku ketentuan UU Perlindungan Anak dan perubahannya.

    Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 76C UU 35/2014. Jika dilanggar, pelaku dihukum dengan ancaman pidana berikut:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
    2. Jika korban anak mengalami luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
    3. Jika korban anak meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

    Adapun yang dimaksud dengan perlakuan kekerasan dan penganiayaan misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial.[3]

    Jerat Pasal dalam KUHP

    Sementara itu, apabila merujuk pada KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan danUU 1/2023tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[4] yaitu tahun 2026, pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dijerat menggunakan pasal berikut ini.

    Pasal 351 ayat (3) KUHP

    Pasal 466 ayat (3) UU 1/2023

    Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Kemudian dalam Penjelasan Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 dijelaskan bahwa ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.

    Baca juga: Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan

    Dengan demikian, menurut hemat kami, lantaran korban yang meninggal dunia masih berusia anak, pelaku diancam pidana berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)

    [2] Pasal 80 UU 35/2014

    [3] Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    [4] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

     

    Tags

    penganiayaan
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!