KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Apa itu SLIK OJK dan Cara Cek Skor Kredit Debitur

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Mengenal Apa itu SLIK OJK dan Cara Cek Skor Kredit Debitur

Mengenal Apa itu SLIK OJK dan Cara Cek Skor Kredit Debitur
Raymas Putro, S.H.LAPS SJK
LAPS SJK
Bacaan 10 Menit
Mengenal Apa itu SLIK OJK dan Cara Cek Skor Kredit Debitur

PERTANYAAN

Saya dengar kalau BI Checking sekarang ganti SLIK OJK. Mohon penjelasannya mengenai apa itu SLIK OJK, cara kerjanya, dan manfaat dari SLIK OJK. Selain itu, bagaimana cara kita agar bisa mengetahui nama kita masuk atau tidak dalam SLIK OJK? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sistem Layanan Informasi Keuangan (“SLIK”) adalah suatu sistem informasi yang pengelolaannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang memiliki tujuan untuk melaksanakan fungsi pengawasan serta pelayanan informasi keuangan yang salah satu contohnya adalah penyediaan informasi debitur (iDeb). Lalu apa manfaat SLIK OJK dan bagaimana cara cek skor kredit debitur secara online maupun offline?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu SLIK OJK?

    Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK adalah suatu sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi keuangan.[1] Salah satu contohnya adalah penyediaan informasi debitur atau iDeb yaitu informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana yang diterima debitur, dan/atau informasi terkait lain yang disajikan berdasarkan laporan debitur yang diterima oleh OJK dari pelapor.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Tak Mampu Lunasi Kredit Online, Bisa Dipidana?

    Tak Mampu Lunasi Kredit <i>Online</i>, Bisa Dipidana?

    Adapun cakupan informasi debitur tersebut adalah identitas debitur, pemilik dan pengurus bagi debitur badan usaha, fasilitas penyediaan dana yang diterima debitur, agunan, penjamin, kualitas fasilitas penyediaan dana, dan informasi lain.[3]

    Hadirnya SLIK OJK ini memperluas cakupan iDeb, yakni turut melingkupi lembaga keuangan bank, pembiayaan (finance), dan lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses data debitur serta wajib melaporkan data debitur.[4]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    SLIK OJK sendiri pada umumnya digunakan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk mendapatkan informasi terkait riwayat kredit calon debiturnya yang akan dijadikan pertimbangan apakah debitur tersebut layak mendapatkan kredit yang biasanya dikenal dengan sebutan skor kredit. Hal ini karena tujuan dari penggunaan informasi debitur adalah untuk:[5]

    1. mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana;
    2. menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan;
    3. mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang;
    4. pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor/pihak yang meminta iDeb; dan/atau
    5. verifikasi untuk kerja sama pelapor/pihak yang meminta iDeb dengan pihak ketiga.

    Manfaat SLIK OJK

    Manfaat dari SLIK OJK adalah sebagai berikut:[6]

    1. Bagi kreditur
    1. Membantu mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit;
    2. Menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari;
    3. Dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional;
    4. Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti / pelengkap agunan;
    5. Efisiensi biaya operasional; dan
    6. Mendorong transparansi pengelolaan kredit.

     

    1. Bagi masyarakat umum
    1. Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit;
    2. Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan; dan
    3. Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya.

    Cara Cek SLIK OJK

    Lalu, bagaimana cara cek SLIK OJK online? Pada dasarnya, untuk mengecek apakah nama Anda tercantum di SLIK OJK sekaligus cek skor kredit debitur yang bersangkutan di SLIK OJK adalah dengan cara sebagai berikut:

    1. Online
    • Akses situs iDeb SLIK OJK melalui browser;
    • Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama;
    • Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran kemudian klik "Selanjutnya";
    • Masukkan data registrasi secara lengkap seperti nama, kewarganegaraan, dan NIK, sesuai dengan instruksi;
    • Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran; dan
    • Cek status di Lihat Status Layanan iDeb.
    1. Offline
    • Datang ke kantor OJK terdekat;
    • Datang ke loket pengambilan formulir permintaan informasi debitur dengan memastikan membawa dokumen pendukung;
    • Serahkan dokumen pendukung dan formulir ke petugas OJK;
    • Tunggu OJK melakukan pengecekan kesesuaian serta kelengkapan formulir dan dokumen pendukung; dan
    • Apabila telah sesuai dengan persyaratan, pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

    Referensi:

    1. iDeb SLIK OJK yang diakses pada hari Selasa, 2 Januari 2024 pukul 13.05 WIB.yang diakses pada hari Selasa, 2 Januari 2024 pukul 13.25 WIB;
    2. Lihat Status Layanan iDeb yang diakses pada hari Selasa, 2 Januari 2024 pukul 13.42 WIB;
    3. Siaran Pers: Masyarakat Mulai Manfaatkan SLIK OJK yang diakses pada hari Selasa, 2 Januari 2024 pukul 13.05 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (“POJK 64/2020”)

    [2] Pasal 1 angka 12 POJK 64/2020

    [3] Pasal 14 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

    [4] Lihat Pasal 2 ayat (1) POJK 64/2020

    [5] Pasal 15 ayat (4) POJK 64/2020

    [6] Siaran Pers: Masyarakat Mulai Manfaatkan SLIK OJK yang diakses pada hari Selasa, 2 Januari 2024 pukul 13.05 WIB.

    Tags

    ojk
    kredit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!