KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Murid Membacok Guru, Berapa Tahun Ancaman Pidananya?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Murid Membacok Guru, Berapa Tahun Ancaman Pidananya?

Murid Membacok Guru, Berapa Tahun Ancaman Pidananya?
Daniel Triwibowo Sidabutar, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Murid Membacok Guru, Berapa Tahun Ancaman Pidananya?

PERTANYAAN

Ada murid berumur 17 tahun membacok gurunya hingga terluka parah, karena dilarang ikut ujian. Bisakah murid tersebut dipidana meski berada di bawah umur? Bagaimana hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Murid selaku anak di bawah umur tetap dapat dipidana jika membacok guru hingga terluka parah, berdasarkan pasal penganiayaan sebagaimana termaktub dalam KUHP atau UU 1/2023. Namun, ketentuan pidana yang diterapkan bagi anak berbeda dengan orang dewasa dan wajib diupayakan diversi apabila ancaman pidananya di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Lalu, jika anak dapat dihukum penjara, berapa tahun ancaman pidana penjara bagi murid yang membacok guru?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Begini Bunyi Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan

    Begini Bunyi Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan

    Jerat Pidana Pembacokan

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata membacok adalah menetak (membelah dan sebagainya) dengan barang tajam yang dihunjamkan keras-keras.

    Dalam hal ini, adanya gerakan tubuh murid dengan sadar untuk melakukan tindakan menghunjamkan benda tanjam ke arah guru karena kesal tidak dibolehkan mengikuti ujian. Sehingga, mengakibatkan guru tersebut terluka parah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun sanksi pidana bagi murid yang membawa senjata tajam dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 yang berbunyi:

    Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

    Tindakan membacok menyebabkan luka parah tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan atau Pasal 466 ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku mulai 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026. Apabila penganiayaan tersebut dilakukan secara sengaja sehingga menyebabkan luka berat maka dikenai sanksi berdasarkan Pasal 354 ayat (1) KUHP. Adapun jika penganiayaan dilakukan dengan rencana sehingga menyebabkan luka berat maka diancam dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 469 UU 1/2023. Selengkapnya dapat Anda baca dalam Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan.

    Mengenai pasal penganiayaan tersebut, R. Soesilo menjelaskan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apa yang diartikan dengan ā€œpenganiayaanā€ itu. Menurut yurisprudensi, yang diartikan denganĀ ā€œpenganiayaanā€ yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah ā€œsengaja merusak kesehatan orangā€.[2]

    R. Soesilo kemudian mencontohkan apa yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan sebagai berikut.

    1. Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
    2. Rasa sakit misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
    3. Luka misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
    4. Merusak kesehatan misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

    Menurut R. Soesilo, tindakan-tindakan di atas,Ā harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.

    Apa Ancaman Pidana Murid yang Membacok Guru?

    Terkait pertanyaan Anda mengenai bisakah murid tersebut dipidana meski berada di bawah umur, merujuk pada UU SPPA anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.[3] Dengan demikian, murid yang berumur 17 tahun, dapat dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

    Namun demikian, patut dicatat bahwa dalam sistem peradilan pidana anak, wajib diupayakan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses luar peradilan pidana.[4] Diversi tersebut diterapkan dalam hal tindak pidana yang dilakukan anak diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.[5]

    Baca juga: Mengenal Macam-macam Sanksi Pidana Anak

    Sehingga, anak yang dijatuhi pidana penjara dilakukan dengan pertimbangan apabila keadaan dan perbuatan anak tersebut akan membahayakan masyarakat.[6] Selain itu, ancaman pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana berbeda dengan ancaman pidana orang dewasa. Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 atau setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Jika tindak pidana diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.[7]

    Dengan demikian, misalnya murid dikenai Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, maka pidana penjara yang dapat diterapkan kepada anak adalah maksimal 6 tahun.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ā€œOrdonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingenā€ (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    1. R. Soesilo.Ā Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    2. Kamus Besar Bahasa Indonesia, membacok, yang diakses pada Rabu, 6 Desember 2023 pukul 13.01 WIB.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    [2] R. Soesilo.Ā Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991, hal. 245.

    [3] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (ā€œUU SPPAā€)

    [4] Pasal 5 ayat (3), Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 7 UU SPPA

    [5] Pasal 7 ayat (2) UU SPPA dan penjelasannya

    [6] Pasal 81 angka 1 UU SPPA

    [7] Pasal 81 ayat (6) UU SPPA

    Tags

    kuhp
    penganiayaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!