Dengan hormat, Saya WNI keturunan, yang bertempat tinggal di Batam. 1. Yang saya ingin tanyakan, apakah saya diizinkan untuk memberi nama kepada anak saya berdasarkan nama Thionghua, sebagai contoh "lim kwan hui"? 2. Kenapa jika akan mengurus surat surat ke pemerintahan, seperti contohnya pasport, Pihak pemerintah yang terkait selalu menanyakan "SBKRI", sepengetahuan saya hal ini sudah dicabut oleh pemerintah? Mohon penjelasannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1.Setahu kami, tidak pernah ada peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan adanya izin untuk memberi nama anak dengan nama Cina. Walaupun sampai sekarang masih ada peraturan perundang-undangan menyangkut penggunaan nama Cina oleh warga negara Indonesia (“WNI”), namun di dalamnya tidak diatur mengenai keharusan meminta izin atau larangan untuk memakai nama Cina.
Peraturan perundang-undangan yang kami maksud adalah Keppres No. 240 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Jang Menjangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing (“Keppres 240/1967”). Pasal 5 Keppres 240/1967 berbunyi “Khusus terhadap Warga Negara Indonesia Keturunan Asing jang masih memakai nama Cina diandjurkan mengganti nama-namanja dengan nama Indonesia sesuai dengan ketentuan jang berlaku.” Dalam konsiderans mengingat Keppres 240/1967 merujuk antara lain pada Keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966 tentang Peraturan Ganti Nama Bagi WNI yang Memakai Nama Cina.
Penggantian nama Cina dengan nama Indonesia hanya bersifat anjuran, dan tidak ada sanksi jika anjuran tersebut tidak diikuti. Pada masa itu pun tetap banyak WNI yang masih memakai nama Cina, seperti contohnya advokat dan pembela hak asasi manusia Yap Thiam Hien, pebulu tangkis Liem Swie King, atau Soe Hok-gie mahasiswa yang ikut berjuang menumbangkan Orde Lama.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Peraturan perundang-undangan di atas merupakan bagian dari kebijakan asimilasi warga keturunan asing pemerintah Orde Baru. Dalam sebuah artikel hukumonlineMembuka Belenggu Diskriminasi Rasial, ditulis bahwa Keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966 adalah satu dari 64 peraturan yang “membatasi dan membebani warga negaranya, terutama etnis Cina”. Setelah rezim Orde Baru tumbang, Presiden B.J. Habibie menerbitkan mengeluarkan Inpres No. 26 Tahun 1998 yang menghapuskan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi. Inpres ini juga memberikan arahan agar pejabat pemerintah memberikan layanan yang sama kepada setiap warganegara.
Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, Anda dapat memberi nama anak Anda dengan nama Cina tanpa perlu meminta izin.
2.Anda benar bahwa ketentuan yang mempersyaratkan penggunaan SBKRI telah dihapus dengan Keppres No. 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (“Keppres 56/1996”), yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 1996 Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 (“Instruksi Mendagri 25/1996”).
Pasal 4 Keppres 56/1996 menentukan sebagai berikut.
1.Untuk kepentingan tertentu yang memerlukan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia, isteri dan atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, cukup mempergunakan Keputusan Presiden mengenai pemberian kewarganegaraan suami/ayah atau ibunya beserta berita acara pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atau Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran yang bersangkutan.
2.Bagi warga negara Republik Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran tersebut.
Pasal 5 Keppres 56/1996 menetapkan bahwa dengan berlakunya Keppres, maka segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Instruksi Mendagri 25/1996 menetapkan bahwa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, atau Kartu Tanda Penduduk sebagai bukti diri WNI, serta menghapus semua produk hukum daerah yang mewajibkan bagi isteri dan anak-anak, untuk kepentingan tertentu melampirkan SBKRI.
Keberlakuan Keppres 56/1996 kemudian dipertegas dengan Inpres No. 4 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sementara, berkaitan dengan pembuatan paspor, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-UM.06.01-845 tanggal 09 Juli 2002, persyaratan SBKRI dalam permohonan paspor RI DITIADAKAN. Berikut adalah prosedur permohonan paspor RI bagi WNI keturunan yang kami kutip dari situs imigrasi.go.id:
Pengajuan permohonan paspor bagi WNI keturunan agar memperhatikan hal sebagai berikut :
a.Kepada WNI yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui putusan "Pewarganegaraan" agar melampirkan Petikan Keputusan Presiden RI tentang "Pewarganegaraannya" dan setelah menerima Petikan Keputusan Presiden cukup melampirkan Akte Perkawinan/Akte Lahir dan KTP.
b.Apabila dari hasil penelitian setelah interview terdapat kecurigaan/hal - hal yang berlawanan misalnya tidak dapat berbahasa Indonesia kepada yang bersangkutan dapat dimintakan bukti kewarganegaraan atas namanya atau orangtuanya.
c.Pada dasarnya yang disebut wargenagara Indonesia adalah setiap warganegara yang menurut Undang-undang yang berlaku adalah warganegara Indonesia tanpa membeda-bedakan etnik keturunan dan permohonan penerbitan paspor bagi warganegara Indonesia, cukup menggunakan akta kelahiran WNI sebagai alat bukti kewarganegaraan Indonesia seseorang pemohon paspor RI;
d.Namun demikian, dalam kasus-kasus tertentu apabila ada keraguan terhadap status kewarganegaraan seseorang pemohon Paspor RI yang diketahui pada saat wawancara sebelum penerbitan, Paspor RI, maka kepada yang bersangkutan dapat diminta bukti-bukti kewarganegaraan Indonsia;
e.Untuk menghindari kesalahpahaman yang berlarut-larut, pada formulir permohonan paspor RI (Perdim) pada persyaratan SBKRI, untuk selanjutnya ditiadakan, tetapi mereka yang belum memiliki file di Kantor Imigrasi (permohonan baru) dapat diminta kepada pemohon serta mencatat nomor kewargnegaraannya didalam Perdim permohonan paspor.
(berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-UM.06.01-845 tanggal 09 Juli 2002 dan surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : F-UM.01 Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )
Meski syarat SBKRI telah ditiadakan dalam permohonan paspor bagi WNI keturunan, bukan tidak mungkin masih ada penyalahgunaan dalam praktiknya oleh oknum di lapangan. Hal ini antara lain disampaikan oleh Tundjung Herning Sitabuana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang dalam tulisan ilmiahnya Politik Hukum Penyelesaian Masalah Cina di Indonesia pada Era Global (hal. 86).
Dasar hukum:
1.Keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966 tentang Peraturan Ganti Nama Bagi WNI Yang Memakai Nama Cina
2.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 240 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Jang Menjangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing
3.Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
4.Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi Dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan Dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan
5.Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
6.Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 1996 Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996
7.Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-UM.06.01-845 tanggal 09 Juli 2002