Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam putusan kasasi perkara PT Prudential Life Assurance (Prudential) vs Lee Boon Siong, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan niaga No.13/Pailit/PN Niaga. Jkt.Pst yang sebelumnya menyatakan Prudential pailit.
Menurut majelis kasasi, adanya hutang Prudential kepada Lee Boon Siong tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Sebab, meski Lee Bon Siang mendalilkan adanya hutang Prudential yang timbul dari perjanjian keagenan (pioneering agency agreement), namun Prudential menyangkal hal tersebut.
Oleh majelis kasasi, adanya tidaknya hutang belum terbukti dan masih dalam taraf perselisihan dan tidak bisa dibuktikan secara sederhana. Berdasarkan Pasal 2 ayat(1) jo. Pasal 8 ayat(4) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pengadilan menyatakan debitor pailit apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa debitor tersebut memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Selanjutnya, penjelasan Pasal 8 ayat(4) UU No.37/2004 menyatakan yang dimaksud fakta atau keadaan sederhana adalah fakta adanya dua atau lebih kreditor dan fakta hutang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah hutang yang didalilkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.
Lihat juga wawancara
Demikianlah semoga bermanfaat.
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!