Saya TKI Saudi yang bekerja untuk perusahaan investor di negara tersebut. Kontrak kerja saya sudah habis bulan Juni kemarin dan saya tidak bisa perpanjang kontrak kerja karena Saudi sudah memutus kontrak kerja untuk sementara dalam beberapa waktu yang tidak ditentukan jangkanya. Dan perusahaan cuma bisa menunggu keputusan kerajaan. Pertanyaan saya, apa risiko yang akan saya alami jika saya bekerja tanpa kontrak? Apakah saya akan berurusan dengan polisi atau imigrasi atau bahkan hukum di negara Saudi? Apa yang harus saya lakukan sampai Saudi Arabia membuka kembali izin kerja untuk saya? Terima kasih
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Untuk menjalankan pekerjaan, Anda selaku pekerja migran, perlu memiliki hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Hubungan kerja timbul setelah disepakati dan ditandatanganinya perjanjian kerja oleh para pihak yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Bekerja tanpa memiliki perjanjian kerja di luar negeri berisiko tidak mendapatkan hak-hak Anda sebagai pekerja seperti upah, keselamatan kerja, dan sebagainya.
Lantas, langkah apa yang harus ditempuh pekerja migran untuk mendapatkan perjanjian kerjanya kembali?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, kami berasumsi bahwa Anda adalah seorang pekerja migran yang saat ini bekerja tanpa kontrak di salah satu perusahaan di negara Arab Saudi.
Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa tenaga kerja Indonesia (TKI) disebut juga sebagai pekerja migran Indonesia. Apa itu pekerja migran? Pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.[1]
Adapun antara pemberi kerja dengan pekerja migran perlu ada perjanjian kerja. Pengertian perjanjian kerja adalah perjanjian tertulis antara pekerja migran Indonesia dan pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perlu diketahui bahwa secara yurisdiksi hukum perdata internasional, berdasarkan asas lex loci contractus, yang pada pokoknya mengatur bahwa hukum yang berlaku adalah tempat dimana pembuatan perjanjian.[3] Maka hukum negara Arab Saudi mengenai ketenagakerjaan yang berlaku bagi Anda karena Anda bekerja di sana.
Hal ini sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Regulatory Framework Governing Migrant Workers di Arab Saudi yang dikeluarkan oleh International Labour Organization, yang pada pokoknya menyatakan bahwa aturan hukum yang berlaku bagi pekerja non-domestik di Arab Saudi, ialah hukum ketenagakerjaan Labour Law approved by Royal Decree M/51 of 1426 (2005).
Berdasarkan ketentuan tersebut, kontrak kerja didefinisikan sebagai kontrak yang dibuat antara pemberi kerja dan pekerja, dimana pekerja berjanji untuk bekerja di bawah manajemen atau pengawasan untuk mendapatkan upah.[4]
Dengan demikian kontrak kerja merupakan hal yang diperlukan di Arab Saudi baik oleh pekerja migran maupun pemberi kerja yang menunjukkan adanya hubungan kerja. Lalu apa risiko hukum yang akan diberikan bagi pekerja migran yang bekerja tanpa kontrak atau perjanjian kerja?
Risiko Bekerja Tanpa Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Migran
Perlu diketahui bahwa hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja migran timbul setelah disepakati dan ditandatanganinya perjanjian kerja oleh para pihak yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[5]
Untuk jangka waktu perjanjian kerja, dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis antara pekerja migran Indonesia dan pemberi kerja serta dapat diperpanjang. Perpanjangan jangka waktu tersebut dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang di kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.[6]
Jika Anda bekerja tanpa perjanjian kerja, pada dasarnya Anda tidak mempunyai hubungan kerja dengan pemberi kerja. Selain itu, Anda juga berisiko tidak akan mendapatkan hak-hak Anda selama bekerja seperti upah ataupun jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja seperti tertuang dalam perjanjian kerja.
Jadi sebaiknya Anda melakukan pengurusan perizinan dan persyaratan sesuai prosedur yang berlaku. Karena bagi pekerja migran yang mengabaikan prosedur dan mekanisme penempatan pekerja migran indonesia yang telah diatur oleh undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku, berisiko kesulitan untuk mendapatkan hak-hak yang akan dimintakan kelak ketika terjadi permasalahan hubungan kerja karena tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu juga berisiko dideportasi jika memang melanggar hukum Arab Saudi atau Anda tidak mengurus izin tinggal hingga izin tinggalnya habis (overstay).
Langkah Hukum bagi Pekerja Migran Jika Masa Perjanjian Kerja Habis
Setiap pekerja migran pada dasarnya berhak untuk memperoleh dokumen & perjanjian kerja.[7]
Jika hak tersebut tidak terpenuhi, Anda dapat menyampaikan hal tersebut kepada Perwakilan Republik Indonesia. Pekerja migran pada dasarnya mendapatkan pelindungan selama bekerja yang diberikan oleh Perwakilan Republik Indonesia seperti memfasilitasi pemenuhan pekerja migran Indonesia dan memfasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan.[8]
Selain itu, Anda dapat membuat laporan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). BP2MI bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu.[9]
Dalam melaksanakan tugasnya, BP2MI menyelenggarakan fungsi di antaranya:[10]
pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia;
pelaksanaan pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia;
penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia;
pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja pekerja migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia;
pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna pekerja migran Indonesia;
pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran Indonesia dan keluarganya;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP2MI; dan
pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI.
Maka dapat disimpulkan berdasarkan peraturan di atas bahwa BP2MI berkewajiban untuk melakukan monitoring permasalahan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan dalam rangka memastikan pemenuhan hak-haknya.
Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2016;
Royal Decree No. M/51 dated 23 / 8 / 1426 • Council of Ministers Resolution No. 219 dated 22 / 8 / 1426;
[3] Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2016, hal. 19.
[4] Pasal 50 Royal Decree No. M/51 dated 23/8/1426 dan Council of Ministers Resolution No. 219 dated 22/8/1426