Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Cipta atas Tugas Kuliah
Perlu Anda pahami juga bahwa terdapat istilah pemegang hak cipta, yaitu pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
[1]
Mahasiswa dapat dianggap sebagai pencipta, karena merupakan seseorang yang menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
[2]
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 28/2014, ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang di antaranya berupa buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
[3]
Hak Dosen atas Tugas Kuliah yang Dibuat Mahasiswa
Pada dasarnya, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk:
[4]penerbitan ciptaan;
penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
penerjemahan ciptaan;
pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
pendistribusian ciptaan atau salinannya;
pertunjukan ciptaan;
pengumuman ciptaan;
komunikasi ciptaan; dan
penyewaan ciptaan
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.
[5]
Kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) UU 28/2014.
[6]
Di sisi lain, terdapat pula hak moral yang melekat pada mahasiswa pembuat tugas tersebut, yaitu hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:
[7]tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Menjawab pertanyaan Anda, dosen tidak dapat mengklaim tugas kuliah yang Anda buat sebagai miliknya dan memanfaatkannya untuk kepentingan sendiri, kecuali dosen telah menerima izin Anda dan ia bertindak selaku pemegang hak cipta untuk memanfaatkan tugas kuliah tersebut, misalnya untuk menerbitkannya sebagai jurnal.
Namun patut Anda ketahui, penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
[8]pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta" adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.
[9]
Selain itu, mengikutsertakan tugas kuliah Anda sendiri ke suatu lomba atau jurnal tidak perlu izin dosen pemberi tugas atau dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan, karena Anda adalah pencipta tugas kuliah tersebut, sehingga Anda memiliki hak untuk memanfaatkan tugas kuliah tersebut demi kepentingan Anda.
Pelanggaran Kewajiban Dosen
melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisifisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Dosen yang mengklaim tugas kuliah Anda, jika dosen diangkat pemerintah, dikenai sanksi berupa:
[10]teguran;
peringatan tertulis;
penundaan pemberian hak dosen;
penurunan pangkat dan jabatan akademik;
pemberhentian dengan hormat; atau
pemberhentian tidak dengan hormat.
Sedangkan bagi dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban tersebut dikenai sanksi sesuai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
[11]
Bagi dosen yang berstatus ikatan dinas dan melakukan klaim demikian padahal telah dilarang dalam perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai perjanjian ikatan dinas.
[12]
Kami sarankan kepada Anda untuk mengkomunikasikan permasalahan ini kepada dosen yang bersangkutan secara baik-baik terlebih dahulu atau Anda juga bisa menyampaikan permasalahan ini kepada jajaran dekanat atau universitas.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 1 angka 2 UU 28/2014
[3] Pasal 40 ayat (1) huruf a UU 28/2014
[4] Pasal 9 ayat (1) UU 28/2014
[5] Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014
[6] Pasal 80 ayat (1) UU 28/2014
[7] Pasal 5 ayat (1) UU 28/2014
[8] Pasal 44 ayat (1) UU 28/2014
[9] Penjelasan Pasal 44 ayat (1) UU 28/2014
[10] Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU 14/2005
[11] Pasal 78 ayat (3) UU 14/2005
[12] Pasal 78 ayat (4) UU 14/2005