Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pertama, belum ada satu aturan khusus yang mengatur mengenai pembuktian transaksi elektronik. Apalagi jika terjadi sengketa. Namun jika kita melihat peraturan lainnya yang berkenaan dengan data elektronik, Undang-undang No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Dijelaskan dalam salah satu pasal didalamnya, dimungkinkan pencatatan dengan menggunakan media lainnya. Media lainnya disini, salah satunya adalah data elektronik dalam suatu transaksi elektronik. Dengan merujuk pada pasal tersebut kiranya suatu bukti elektronik dalam transaksi bisa digunakan sebagai alat bukti.
Kedua, masalah pengakuan data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan. Sampai dengan hari ini belum ada kesamaan pandangan untuk mengakui data elektronik sebagai alat bukti. Masalahnya kembali kepada persoalan klasik, apakah data elektronik tersebut asli atau hasil duplikasi. Menyikapi masalah ini, perlu dilakukan audit atas sistim informasi. Jika suatu sistim informasi sudah diaudit atau disetifikasi oleh suatu badan standar maka data elektronik tersebut tidak bisa disangkal dan langsung bisa dijadikan alat bukti. Jika sistim informasi tersebut belum atau tidak pernah dilakukan audit maka perlu dilakukan audit segera. Mengenai otentik atau tidak, bisa diverifikasi antara yang mengirim dan yang menerima (untuk e-mail misalnya).
Contoh kasus klikBCA, misalnya nasabah melakukan pembelian suatu barang dengan menggunakan KlikBCA. Setiap transaksi, nasabah akan memperoleh konfirmasi melalui e-mail. Sepanjang tidak ada perubahan atas jumlah uang yang dibayarkan oleh nasabah maka, data elektronik yang dikirim via e-mail tersebut bisa sebagai alat bukti. Untuk menvisualisasikan, tentu saja data elektronik tersebut harus di print. Dengan begitu, bukti elektronik tersebut bisa dikategorikan sebagai alat bukti
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!