Terima kasih kepada hukumonline.com. Apakah ada peraturan yang mengatur tentang tata cara penarikan barang oleh leasing terhadap debitornya? Ilustrasinya sebagai berikut: debitor melakukan penunggakan selama 2 bulan, dan penjamin dari debitor (telah diberi kuasa dari debitor sendiri) ini meminta bantuan dari pihak leasing untuk menarik 1 unit mobil dengan kisaran harga pasaran Rp100 juta. Mobil tersebut berada di luar kota (jaraknya antara Sumatera dengan Jawa). Setelah mobil itu ditarik, pihak dari kolektor menekan biaya tarik kepada kuasa debitor sebesar Rp12 juta, padahal kesanggupan dari kuasa debitor tersebut kurang, dan saat perjanjian secara lisan hanya Rp5 juta untuk biaya tarik. Apakah bisa dilakukan penuntutan? Memang benar di perjanjian fidusia lebih menguatkan pihak kreditor, tetapi jika hal ini dilakukan semena-mena oleh pihak kolektor, bagaimana dengan hak konsumen? Mohon bantuannya, terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Menurut Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 48/KMK.013/1991 Tahun 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), Sewa Guna Usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (penerima leasing) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Jadi, dalam leasing tidak ada konstruksi hukum fidusia.
Mengenai biaya tarik, coba cek kembali perjanjian leasing Anda. Apakah ada ketentuan mengenai biaya tarik tersebut? Apabila ya, maka Anda harus tunduk pada ketentuan tersebut, karena telah diperjanjikan sebelumnya. Akan tetapi, kalau sebelumnya Anda sebagai lessee sudah bersepakat dengan pihak lessor (perusahaan pemberi leasing) sebelumnya bahwa biaya tarik hanya sebesar Rp5 juta, maka kesepakatan itulah yang berlaku. Hal ini sesuai dengan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun karena perjanjian ini terjadi secara lisan, maka mungkin akan menyulitkan pada saat pembuktian di sidang pengadilan nantinya.
Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), hak konsumen adalah:
a)Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b)hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c)hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d)hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e)hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f)hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g)hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h)hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Dari pasal di atas, hak Anda dalam kasus ini adalah mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian perlindungan konsumen secara patut. Jadi, Anda berhak untuk meminta agar masalah ini diselesaikan di luar pengadilan, yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Demikian menurut hemat kami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie, Staatsblad 1847 No. 23).
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Keputusan Menteri Keuangan No. 48/KMK.013/1991 Tahun 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)