Terima kasih sebelumnya karena saya banyak terbantu oleh adanya artikel-artikel yang ada di sini. Saya mau menanyakan, diatur di manakah tentang besarnya jumlah biaya iuran IPPA (Izin Pengusahaan Pariwisata Alam), khususnya untuk IUPSWA (Izin Usaha Pengelolaan Sarana Wisata Alam) dan IUPJWA (Izin Usaha Pengelolan Jasa Pariwisata Alam)?
-Izin pengusahaan pariwisata alam (“IPPA”) adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam (Pasal 1 angka 5).
-Izin usaha penyediaan jasa wisata alam (“IUPJWA”) adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan pariwisata alam (Pasal 1 angka 6).
-Izin usaha penyediaan sarana wisata alam (“IUPSWA”) adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam (Pasal 1 angka 7).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
PP 36/2010 merupakan dasar hukum yang mengatur mengenai kewajiban membayar iuran IUPJWA dan IUPSWA. Pasal 13 ayat (1) Jo. Pasal 14 ayat (1) PP 36/2010 mewajibkan pemohon IUPSWA untuk membayar iuran usaha pariwisata alam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Iuran tersebut dihitung berdasarkan luas areal yang diizinkan untuk usaha penyediaan sarana wisata alam atau jenis kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam (lihat Pasal 14 ayat [3] PP 36/2010).
Selain itu, terdapat ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf aPP 36/2010 mewajibkan pemegang IUPJWA untuk membayar iuran usaha penyediaan jasa wisata alam sesuai ketentuan yang ditetapkan. Sedangkan, Pasal 21 ayat (2) huruf bPP 36/2010 mewajibkan pemegang IUPSWA untuk membayar pungutan izin usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iuran IUPJWA dan IUPSWA lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (“Permenhut No. P.48/Menhut-II/2010”).
Permenhut No. P.48/Menhut-II/2010 memang tidak menyebutkan berapa besar iuran IUPJWA dan IUPSWA tersebut. Namun, dalam Pasal 12 ayat (3)Permen No. P.48/Menhut-II/2010 disebutkan bahwa terhadap pemohon IUPJWA akan diterbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPJWA (SPP-IIUPJWA) oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal yang membidangi perlindungan hutan dan konservasi alam, yang mengelola suaka margasatwa, taman nasional, dan taman wisata alam.
Sedangkan, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Permen No. P.48/Menhut-II/2010 terhadap pemohon IUPSWA akan diterbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPSWA (SPP-IIUPSWA) oleh Direktur Jenderal di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
“IUPJWA diberikan oleh Kepala UPT PHKA. Dikarenakan format ijin dan besaran iuran IUPJWA, belum ada aturannya, maka sambil menunggu aturan-aturan tersebut, Kepala UPT PHKA diarahkan untuk menerbitkan IUPJWA dengan format ijin dari UPT PHKA masing-masing, dengan diberi catatan bahwa Iuran IUPJWA diberlakukan setelah ada aturannya, dan sementara dapat diberikan arahan program Konservasi SDA.”
2.Peraturan Menteri Kehutanan No. P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.