KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengertian Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Pengertian Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum

Pengertian Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengertian Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum dan penegakan hukum? Adakah perbedaan antara perlindungan hukum dan penegakan hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara sederhana, perlindungan hukum merupakan fungsi dari hukum, yakni memberikan perlindungan bagi subjek hukum. Sedangkan penegakan hukum dapat diartikan sebagai upaya menegakkan norma-norma hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Perlindungan Hukum

    Perlindungan hukum dan penegakan hukum seringkali dianggap sama, namun hal tersebut berbeda tetapi saling melengkapi. Lalu, apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum dan penegakan hukum?

    KLINIK TERKAIT

    Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

    Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

    Disarikan dari artikel Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli, definisi perlindungan hukum menurut C.S.T Kansil adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman; baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.

    Lebih lanjut, menurut Soerjono Soekanto, perlindungan hukum pada dasarnya merupakan perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum dalam bentuk perangkat hukum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Satjipto Rahardjo mengartikan perlindungan hukum adalah perlindungan terhadap kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Adapun yang dimaksud dengan kekuasaan adalah hak, yaitu kekuasaan yang hanya diberikan oleh hukum kepada seseorang.[1]

    Perlindungan hukum juga dapat diartikan sebagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum yang memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik atas gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.[2]

    Adapun, bentuk perlindungan hukum antara lain perlindungan hukum perdata, perlindungan hukum konsumen, pelindungan data pribadi, dan lain sebagainya. Contoh perlindungan hukum perdata dapat ditemukan dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

    Selanjutnya, perlindungan konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Arti perlindungan konsumen sebagaimana termaktub di Pasal 1 Angka 1 UU Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

    Lalu, yang dimaksud dengan pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.[3]

    Pengertian Penegakan Hukum

    Lalu, apa yang dimaksud dengan penegakan hukum di Indonesia? Pengertian penegakan hukum menurut Jimly Asshiddiqie adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.[4]

    Penegakan hukum dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur non-peradilan.[5] Sedangkan dalam arti sempit penegakan hukum adalah penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.[6]

    Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum adalah usaha untuk mewujudkan ide-ide atau konsep-konsep yang abstrak menjadi kenyataan.[7] Sementara itu, menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah, serta sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai-nilai, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.[8]

    Untuk mewujudkan penegakan hukum di Indonesia, membutuhkan lembaga penegak hukum. Apa saja yang termasuk dalam lembaga penegak hukum di Indonesia? Disarikan dari artikel Apa Saja Lembaga Penegak Hukum di Indonesia? yang termasuk lembaga penegak hukum antara lain kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Polisi Pamong Praja, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Mahkamah Agung.

    Perbedaan Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum

    Apabila disederhanakan, perlindungan hukum merupakan fungsi dari hukum, yakni memberikan perlindungan bagi subjek hukum. Sedangkan penegakan hukum dapat diartikan sebagai upaya menegakkan norma-norma hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

    Adapun tujuan perlindungan dan penegakan hukum yaitu untuk memastikan subjek hukum memperoleh setiap haknya, apabila terdapat pelanggaran akan hak-hak tersebut. Adanya perlindungan dan penegakan hukum dapat memberikan perlindungan penuh pada subjek hukum tersebut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Referensi:

    1. Diana Yusyanti. Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. De Jure, Vol. 20 No. 4, 2020;
    2. Laurensius Arliman S. 2019. Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik di Negara Hukum Indonesia. Dialogia Iuridica, Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi Vol. 11 No. 1, 2019;
    3. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Cetakan Keenam. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006;
    4. Wicipto Setiadi. Penegakan Hukum: Kontribusi bagi Pendidikan Hukum dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Majalan Hukum Nasional, Vo. 48 No. 2 Tahun 2018.

    [1] Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Cetakan Keenam. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 53

    [2] Diana Yusyanti. Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. De Jure, Vol. 20 No. 4, 2020, hal. 623

    [3] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

    [4] Laurensius Arliman. Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik di Negara Hukum Indonesia. Dialogia Iuridica, Vol. 11 No. 1, 2019, hal. 10.

    [5] Wicipto Setiadi. Penegakan Hukum: Kontribusi bagi Pendidikan Hukum dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Majalan Hukum Nasional, Vo. 48 No. 2 Tahun 2018, hal. 4

    [6] Wicipto Setiadi. Penegakan Hukum: Kontribusi bagi Pendidikan Hukum dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Majalan Hukum Nasional, Vo. 48 No. 2 Tahun 2018, hal. 5

    [7] Wicipto Setiadi. Penegakan Hukum: Kontribusi bagi Pendidikan Hukum dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Majalan Hukum Nasional, Vo. 48 No. 2 Tahun 2018, hal. 4

    [8] Wicipto Setiadi. Penegakan Hukum: Kontribusi bagi Pendidikan Hukum dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Majalan Hukum Nasional, Vo. 48 No. 2 Tahun 2018, hal. 5

    Tags

    perlindungan hukum
    penegakan hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Hal-hal yang Harus Disiapkan Jika Pindah KPR Bank

    6 Mei 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!