1. Bagaimana kekuatan Perjanjian Penjaminan Deposito antara Bank (Kreditur) dengan Debitur tanpa tanda tangan istri? Mengapa dalam praktek perbankan diperlukan tanda tangan istri/suami? 2. Bagaimana Bank melakukan eksekusi jaminan yang tidak turut ditandatangani oleh suami/istri pemilik deposito jika debitur macet?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1.Dalam suatu perkawinan terjadi percampuran harta sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat [1] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”). Kecuali dalam hal adanya perjanjian kawin yaitu perjanjian pisah harta (prenuptial agreement). Sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta, maka harta yang diperoleh adalah harta bersama dan terhadap harta bersama, suami/istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak (lihat Pasal 36 ayat [1] UU 1/1974).
Dalam hal adanya Perjanjian Penjaminan Deposito yang dilakukan tanpa adanya persetujuan (tanda tangan) istri, maka perjanjian tersebut tidaklah sah karena harta yang diperoleh setelah perkawinan adalah tunduk pada UU 1/1974 yaitu menjadi harta bersama.
Dengan demikian, salah satu pihak baik suami atau istri tidak dapat mengesampingkan ataupun meninggalkan pihak lainnya untuk melakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan harta tersebut, karena kedudukan mereka seimbang yaitu sebagai pemilik harta bersama itu. Oleh karena itu, segala perbuatan hukum (dalam hal ini gadai) terhadap harta bersama harus atas persetujuan kedua belah pihak.
2.Dalam praktiknya, pihak bank tidak akan memberikan pinjaman apabila tidak ada persetujuan dari pasangan (suami/istri) debitur. Kecuali, ada perjanjian pisah harta di antara suami dan istri yang dibuktikan dengan melampirkan akta perjanjian pisah harta pada saat mengajukan permohonan kredit. Dalam hal istri berhalangan untuk menandatangani perjanjian tersebut, harus ada kuasa yang diberikan kepada suami dalam bentuk akta surat kuasa notariil (surat kuasa yang dibuat di hadapan notaris).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dengan demikian, dalam hal tidak ada tanda tangan dari pasangan debitur, pihak bank tidak akan memberikan kredit dikarenakan hal ini merupakan persyaratan prosedural bank dalam rangka penerapan manajemen risiko oleh bank.
Apabila ada perjanjian penjaminan atas kredit yang tidak ditandatangani oleh pasangan debitur, maka perjanjian tersebut menjadi cacat hukum dan dapat disengketakan ke pengadilan. Jadi, mengenai eksekusi terhadap jaminan kemudian akan diputuskan oleh pengadilan.