KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Hukum bagi Korban Penyandang Disabilitas

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Perlindungan Hukum bagi Korban Penyandang Disabilitas

Perlindungan Hukum bagi Korban Penyandang Disabilitas
Donny P. Manullang, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Hukum bagi Korban Penyandang Disabilitas

PERTANYAAN

Jika penyandang disabilitas menjadi korban suatu tindak pidana, apa saja bentuk perlindungannya? Mohon jelaskan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyandang disabilitas pada dasarnya berhak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, termasuk terpenuhinya hak-hak yang dijamin dalam setiap proses peradilan. Lantas, dalam hal penyandang disabilitas merupakan korban suatu tindak pidana, apa saja bentuk perlindungan hukum dan hak-hak yang seharusnya dia dapatkan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Penyandang Disabilitas dan Ragamnya

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai apa itu penyandang disabilitas? Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Adapun, ragam penyandang disabilitas meliputi:[2]

    1. penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy, akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil;
    2. penyandang disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome;
    3. penyandang disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain psikososial (skizofresina, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian) dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif; dan/atau
    4. penyandang disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.

    Ragam penyandang disabilitas tersebut dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu yang lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perlindungan Hukum bagi Korban Penyandang Disabilitas

    Dalam upaya melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (“CRPD”) pada tanggal 30 Maret 2007 di New York,[4] yang kemudian disahkan melalui UU 19/2011.

    Berkaitan dengan hak korban penyandang disabilitas, Pasal 13 CPRD[5] menerangkan bahwa negara wajib menjamin secara efektif akses penyandang disabilitas pada keadilan didasarkan atas kesamaan dengan yang lain, termasuk melalui pengakomodasian pengaturan yang berkaitan dengan prosedur dan kesesuaian usia, dalam rangka memfasilitasi peran efektif penyandang disabilitas sebagai partisipan langsung maupun tidak langsung, termasuk sebagai saksi, dalam semua persidangan, termasuk dalam penyidikan dan tahap-tahap awal lainnya.

    Selain itu, aturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas juga diatur dalam UU 8/2016, salah satunya hak keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 UU 8/2019.

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai apa saja bentuk perlindungan penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pidana, hal ini diatur secara khusus dalam Bab II PP 39 /2020, yaitu mengenai kewajiban lembaga penegak hukum untuk menyediakan akomodasi yang layak, yang terdiri atas pelayanan serta sarana dan prasarana[6] dalam setiap proses peradilan.

    Selanjutnya, kami uraikan perlindungan hukum dan apa saja hak-hak bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pidana dalam proses peradilan, sebagai berikut:

    1. Pelayanan

    Dalam pemenuhan akomodasi yang layak berupa pelayanan bagi penyandang disabilitas dalam setiap proses peradilan paling sedikit terdiri atas:[7]

    1. perlakuan nondiskriminatif;
    2. pemenuhan rasa aman dan nyaman;
    3. komunikasi yang efektif;
    4. pemenuhan informasi terkait hak penyandang disabilitas dan perkembangan proses peradilan;
    5. penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh;
    6. penyediaan standar pemeriksaan penyandang disabilitas dan standar pemberian jasa hukum; dan
    7. penyediaan pendamping disabilitas dan/atau penerjemah

    Selain itu, untuk memenuhi rasa aman dan nyaman, penyandang disabilitas yang menjadi korban dan mengalami trauma, dapat meminta untuk tidak dipertemukan dengan pelaku selama proses peradilan.[8

    Korban penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan informasi perkembangan proses peradilan dari penyidik dan penuntut umum, yang bisa disampaikan kepada keluarga dan/atau pendamping disabilitas.[9]

    Selama proses peradilan, korban penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan:

    1. bantuan hukum dalam proses peradilan;[10]
    2. pendamping disabilitas, penerjemah, dan/atau petugas lain yang terkait;[11]
    3. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan, psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan, dan/atau pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.[12]

    2. Sarana dan prasarana

    Selain mendapatkan pelayanan sebagaimana disebutkan di atas, korban penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan pemenuhan akomodasi yang layak berupa sarana dan prasarana, yang disesuaikan dengan kondisi penyandang disabilitas yang memiliki hambatan:[13]

    1. penglihatan, paling sedikit terdiri atas komputer dengan aplikasi pembaca layar, laman yang mudah dibaca oleh penyandang disabilitas, dokumen tercetak dengan huruf braille, dan/atau media komunikasi audio;
    2. pendengaran, paling sedikit terdiri atas papan informasi visual, media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya, dan/atau alat peraga;
    3. wicara, paling sedikit terdiri atas papan informasi visual, media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya, dan/atau alat peraga;
    4. komunikasi, paling sedikit terdiri atas papan informasi visual, media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya, dan/atau alat peraga;
    5. mobilitas, paling sedikit terdiri atas kursi roda, tempat tidur beroda, dan/atau alat bantu mobilitas lain sesuai dengan kebutuhan;
    6. mengingat dan konsentrasi, paling sedikit terdiri atas, gambar, maket, boneka, kalender, dan/atau alat peraga lain sesuai dengan kebutuhan;
    7. intelektual, paling sedikit terdiri atas obat-obatan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan;
    8. perilaku dan emosi, paling sedikit terdiri atas obat-obatan, fasilitas kesehatan, ruangan yang nyaman dan tidak bising, dan/atau fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan;
    9. mengurus diri sendiri, paling sedikit terdiri atas obat-obatan, ruang ganti yang mudah diakses, dan/atau keperluan lain sesuai dengan kebutuhan; dan
    10. hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil penilaian personal.

    Selain hal yang disebutkan di atas, lembaga penegak hukum juga wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa:[14]

    1. ruangan yang sesuai standar dan mudah diakses bagi penyandang disabilitas;
    2. sarana transportasi yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas ke tempat pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya; dan
    3. fasilitas yang mudah diakses pada bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas);
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU 8/2016”)

    [2] Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016 dan penjelasannya

    [3] Pasal 4 ayat (2) UU 8/2016

    [4] Konsiderans Menimbang Huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) (“UU 19/2011”)

    [5] Lampiran UU 19/2011 hal. 9

    [6] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan (“PP 39/2020”)

    [7] Pasal 6 PP 39/2020

    [8] Pasal 8 PP 39/2020

    [9] Pasal 10 ayat (2) PP 39/2020

    [10] Pasal 13 ayat (2) PP 39/2020

    [11] Pasal 15 ayat (1) PP 39/2020

    [12] Pasal 15 ayat (2) PP 39/2020

    [13] Pasal 20 PP 39/2020

    [14] Pasal 21 PP 39/2020

    Tags

    penyandang disabilitas
    perlindungan saksi dan korban

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!