Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengurangan Modal Perusahaan
Mengacu pada Buku Pedoman Administrasi Badan Hukum terbitan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (“Kemenkumham”), penurunan modal perseroan terbatas dianggap sah bila telah memenuhi prosedur yang diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 47 UU 40/2007.
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) untuk pengurangan modal perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam UU 40/2007 dan/atau anggaran dasar. Direksi wajib memberitahukan keputusan pengurangan modal kepada semua kreditur dengan mengumumkan dalam satu atau lebih surat kabar dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
[1]
Dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman, kreditur dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM (“Menkumham”). Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak keberatan diterima, perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan.
[2]
menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditur dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal jawaban perseroan diterima; atau
tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada perseroan, kreditur dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan.
Berkaitan dengan legalitas penurunan modal perseroan terbatas, secara spesifik Pasal 46 UU 40/2007 menyebutkan bahwa:
Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri.
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila:
tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1);
telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau
gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Artinya, jika mengacu pada ketentuan di atas, maka keabsahan penurunan modal perseroan terbatas harus mendapat persetujuan Menkumham dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi yang disebutkan dalam Pasal 46 ayat (2) UU 40/2007. Dengan memberikan persetujuan yang tertuang dalam Surat Keputusan (“SK”) tersebut, Kemenkumham berarti telah sekaligus menerima pemberitahuan perubahan anggaran dasar terkait penurunan modal. Dengan kata lain, pemberitahuan terpisah tidak lagi dibutuhkan.
Esensi Pemberitahuan Corporate Action
Menurut hemat kami, keharusan menyampaikan pemberitahuan hanya berlaku bagi jenis corporate action yang tidak memerlukan persetujuan Menkumham sebagaimana diatur dalam UU 40/2007. Sebaliknya, bagi corporate action yang memerlukan persetujuan Menkumham yang dituangkan dalam SK, maka pemberitahuan sudah tidak diperlukan lagi.
Dengan terbitnya SK oleh Menkumham, maka corporate action terkait penurunan modal telah terinput dalam data Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Permohonan penerbitan SK sendiri sudah berlaku sebagai pemberitahuan terjadinya perubahan susunan modal, atau dalam hal ini, pengurangan modal.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Buku Pedoman Administrasi Badan Hukum. Jakarta: Penerbit Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, 2017.
[2] Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU 40/2007
[3] Pasal 45 ayat (3) UU 40/2007