Persaingan Usaha dalam Industri Bioskop
PERTANYAAN
Apakah hukum tentang persaingan usaha telah dilaksanakan dengan baik di Indonesia? Bagaimana penanganan tentang kasus dugaan monopoli oleh Grup Cineplex 21?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah hukum tentang persaingan usaha telah dilaksanakan dengan baik di Indonesia? Bagaimana penanganan tentang kasus dugaan monopoli oleh Grup Cineplex 21?
1. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/99”). Terkait dengan pelaksanaannya dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) pada 7 Juni 2000 sebagai badan independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU 5/99.
Pelaksanaan hukum persaingan usaha ini dinilai telah dilaksanakan dengan baik di Indonesia. Penilaian ini dibuktikan dengan diterimanya penghargaan dan apresiasi Intergovernmental Group of Experts on Competition Policy and Law, United Nations Conference on Trade and Development (IGE-UNCTAD) pada 8 Juli 2009 oleh KPPU atas kinerja yang baik dalam mengimplementasikan hukum dan kebijakan persaingan di Indonesia. Lembaga tersebut menyebut KPPU sebagai potret “bagaimana sebuah otoritas kompetisi yang masih muda dan dinamis dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain” (“how a young and dynamic competition authority can be a model for other countries”). Demikian sebagaimana kami kutip dari buku Satu Dasawarsa KPPU Mewujudkan Persaingan Usaha yang Sehat (hal. 1) yang diterbitkan KPPU.
2. Kami mencatat ada dua laporan dugaan pelanggaran UU 5/99 oleh Grup 21 Cineplex , sebagai berikut:
a. Grup 21 Cineplex vs. Blitzmegaplex. Pada Juli 2009, pengelola Grup 21 Cineplex dilaporkan ke KPPU oleh PT Graha Layar Prima, pengelola Blitzmegaplex. Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 25, Pasal 19, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 15, Pasal 26 dan Pasal 27. Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 tentang posisi dominan. Sedangkan Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 tentang monopoli, monopsoni dan penguasaan pasar. Sementara Pasal 15 mengatur tentang perjanjian tertutup. Dalam laporannya, Blitz mendudukan PT Nusantara Sejahtera Raya, pengelola Bioskop 21 Cineplex sebagai terlapor I. Beberapa distributor film yang dilaporkan merupakan perusahaan penyalur film yang terafiliasi dengan 21 Cineplex terkait dengan kepemilikan saham.
Namun, setelah dilakukan upaya monitoring dan pemeriksaan oleh KPPU, laporan terhadap Grup 21 Cineplex itu dinilai tidak lengkap dan tidak jelas seperti yang ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi (Perkom) No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU, sehingga pemeriksaan dihentikan (lebih lanjut baca KPPU Hentikan Pemeriksaan Terhadap 21 Cineplex).
b. Grup 21 Cineplex vs. Monopoly Watch. Pada 5 Juli 2002, Grup 21 Cineplex juga pernah dilaporkan oleh Monopoly Watch kepada KPPU. Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 UU 5/99. para terlapornya adalah PT Camila Internusa Film, PT Satrya Perkasa Esthetika Film, dan PT Nusantara Sejahtera Raya.
Berdasarkan pemeriksaan KPPU terhadap ketiga terlapor, hanya PT Nusantara Sejahtera Raya selaku pemilik beberapa bioskop 21 Cineplex yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 27 UU 5/99 yaitu:
Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan:
a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Dalam putusan perkara tersebut KPPU memerintahkan PT Nusantara Sejahtera Raya untuk mengurangi kepemilikan sahamnya di PT Intra Mandiri dan atau di PT Wedu Mitra atau mengambil tindakan lain sehingga tidak melanggar Pasal 27 UU 5/99. Selengkapnya silahkan simak putusan KPPU terkait dugaan monopoli Grup 21 Cineplex yang dilaporkan Monopoly Watch tersebut di sini.
Skema penanganan perkara dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh KPPU yang diatur dalam Perkom No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara dapat dilihat di sini.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?