KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kecelakaan Maut Bus, Siapa yang Bertanggung Jawab secara Pidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kecelakaan Maut Bus, Siapa yang Bertanggung Jawab secara Pidana?

Kecelakaan Maut Bus, Siapa yang Bertanggung Jawab secara Pidana?
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kecelakaan Maut Bus, Siapa yang Bertanggung Jawab secara Pidana?

PERTANYAAN

Belakangan ini viral kecelakaan bus di Subang. Menurut berita yang beredar, bus yang mengangkut siswa SMK beroperasi dengan keadaan tidak layak. Sebelum kecelakaan bus terjadi, supir bus mengaku sudah merasakan ada kondisi yang bermasalah pada rem bus. Ketika bus memasuki jalan menurun di daerah Ciater, supir bus merasakan rem bus blong.

Akhirnya, bus rombongan pelajar mengalami kecelakaan dan mengakibatkan 11 orang meninggal dan 13 orang luka berat. Pertanyaan saya, apakah pemilik bus/pengelola travel dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas kecelakaan bus di Subang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, jika pengemudi bus terbukti melakukan kelalaian dan menyebabkan kecelakaan, ia dapat dikenakan sanksi pidana. Menurut UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat, ia berpotensi dipenjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Sedangkan jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipenjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

    Namun, pemilik bus/pengelola travel tidak bisa turut dikenakan sanksi pidana oleh karena prinsip pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi, tanggung jawab lain yang bisa dimintakan kepada pemilik bus/pengelola travel adalah tanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang yang meninggal dunia dan luka berat. Apa dasar hukum selengkapnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pertanggungjawaban Pemilik Mobil Travel Jika Terjadi Kecelakaan yang dibuat pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada 27 Februari 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Kecelakaan karena Jalan Rusak, Ke Mana Bisa Menggugat?

    Kecelakaan karena Jalan Rusak, Ke Mana Bisa Menggugat?

    Kecelakaan Lalu Lintas Berat

    Sebelumnya, kami turut berduka cita atas kecelakaan bus di Subang yang mengakibatkan 11 orang menjadi korban jiwa dan 13 orang luka berat. Kecelakaan bus dalam pertanyaan Anda merupakan jenis kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana yang disebut dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c jo. Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ. Kecelakaan lalu lintas berat adalah kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

    Adapun yang dimaksud dengan luka berat adalah luka yang mengakibatkan korban:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
    2. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
    3. kehilangan salah satu pancaindra;
    4. menderita cacat berat atau lumpuh;
    5. terganggu daya pikir selama 4 minggu lebih;
    6. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
    7. luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari.

    Standar Pelayanan Minimal

    Selanjutnya, kami berasumsi bahwa pemilik bus/pengelola travel dalam cerita Anda adalah orang yang menyediakan jasa angkutan orang. Selain itu, pengemudi bus tersebut merupakan orang yang dipekerjakan oleh pemilik bus/pengelola travel.

    Sebagai perusahaan angkutan umum, pemilik bus/pengelola travel pada dasarnya wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:[2]

    1. keamanan;
    2. keselamatan;
    3. kenyamanan;
    4. keterjangkauan;
    5. kesetaraan; dan
    6. keteraturan.

    Yang dimaksud dengan perusahaan angkutan umum itu sendiri menurut Pasal 1 angka 21 UU LLAJ adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.

    Dari sini, dapat kita ketahui bahwa pemilik bus/pengelola travel sebagai perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar keamanan bagi pengguna jasa. Adapun yang dimaksud dengan pengguna jasa yakni perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa perusahaan angkutan umum.[3]

    Lalu, bagaimana bentuk pertanggungjawaban pemilik bus/pengelola travel jika terjadi kecelakaan berat terkait penggunaan jasa penyediaan bus?

    Pertanggungjawaban Pemilik Bus

    Berdasarkan Pasal 191 UU LLAJ, perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.

    Masih berkaitan dengan penggantian kerugian oleh penyedia jasa angkutan umum, perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan penumpang, sebagaimana diatur dalam Pasal 192 ayat (1) dan (4) UU LLAJ.

    Mengacu pada kedua pasal di atas, apabila pengemudi bus (sebagai orang yang dipekerjakan oleh pemilik bus/pengelola travel) dalam bekerja menyebabkan suatu kerugian, pada dasarnya pemilik bus/pengelola travel tersebut ikut bertanggung jawab. Lebih daripada itu, jika penumpang bus meninggal dunia atau luka berat, pemilik bus/pengelola travel juga bertanggung jawab atas kerugian tersebut, kecuali disebabkan karena kesalahan penumpang.

    Sebagai informasi, kerugian tersebut dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami atau bagian biaya pelayanan.[4] Lalu, besaran kerugian tersebut ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.[5]

    Selain itu, pengemudi dan/atau pemilik bus/pengelola travel bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.[6] Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika:[7]

    1. ada keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi;
    2. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga, dan/atau
    3. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

    Jadi, apabila kecelakaan bus yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia tersebut disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan pengemudi, perilaku penumpang sendiri, dan/atau gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan, maka si pengemudi dan/atau pemilik bus/pengelola travel tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

    Lebih lanjut, jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, pengemudi bus, pemilik bus dan/atau pengelola travel wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.[8]

    Lalu apa sanksi pidana bagi pemilik bus/pengelola travel jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa?

    Sanksi Pidana

    Pada dasarnya, jika pengemudi bus terbukti melakukan kelalaian dan menyebabkan kecelakaan, ia dapat dikenakan sanksi pidana. Menurut Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, berpotensi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

    Sedangkan jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

    Namun, perlu diketahui bahwa dalam hukum pidana dikenal prinsip pertanggungjawaban pidana, yakni setiap orang yang melakukan tindak pidana maka ketentuan hukuman pidana akan dikenakan padanya. Prinsip tersebut diatur dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[9] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    Pasal 55 KUHP

    Pasal 20 UU 1/2023

    1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
    1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
    2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

     

    1. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

    Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:

    1. melakukan sendiri tindak pidana;
    2. melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
    3. turut serta melakukan tindak pidana; atau
    4. menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

     

    Penjelasan selengkapnya mengenai Pasal 55 KUHP dan Pasal 20 UU 1/2023 dapat Anda baca di Jerat Hukum Membujuk Orang Lain Melakukan Tindak Pidana dan Bisakah Dipidana Jika Tak Sengaja Membantu Tindak Pidana?

    Dengan demikian, berdasarkan penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pemilik bus/pengelola travel tidak bisa turut dikenakan sanksi pidana oleh karena prinsip pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi, tanggung jawab lain yang bisa dimintakan kepada pemilik bus/pengelola travel adalah tanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang yang meninggal dunia dan luka berat.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    [1] Penjelasan Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [2] Pasal 141 ayat (1) UU LLAJ

    [3] Pasal 1 angka 22 UU LLAJ

    [4] Pasal 192 ayat (2) UU LLAJ

    [5] Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ

    [6] Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ

    [7] Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ

    [8] Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ

    [9] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Tags

    kecelakaan lalu lintas
    kecelakaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!