Prinsip Pemilikan Amwal dalam Hukum Ekonomi Syari’ah
PERTANYAAN
Apa itu prinsip kepemilikan amwal?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa itu prinsip kepemilikan amwal?
Intisari:
Amwal merupakan benda atau harta yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan, dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik benda yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, baik benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan hak yang mempunyai nilai ekonomis. Amwal tersebut dapat diperoleh dengan cara pertukaran, pewarisan, hibah, wasiat, pertambahan alamiah, jual-beli, luqathah, wakaf atau cara lain yang dibenarkan syariah.
Prinsip pemilikan amwal adalah: a. pemilikan yang penuh, mengharuskan adanya kepemilikan manfaat dan tidak dibatasi waktu; b. pemilikan yang tidak penuh, mengharuskan adanya kepemilikan manfaat dan dibatasi waktu; c. pemilikan yang penuh tidak bisa dihapuskan, tetapi bisa dialihkan; d. pemilikan syarikat yang tidak penuh sama dengan kepemilikan terpisah tasharrufnya; e. pemilikan syarikat yang penuh ditasharrufkan dengan hak dan kewajiban secara proporsional.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Definisi Amwal
Menurut Ahmad Ifham Sholihin dalam bukunya Buku Pintar Ekonomi Syariah (hal. 84), amwal adalah bentuk jamak dari mal (harta, kekayaan, benda), yaitu segala sesuatu yang dapat dimiliki dan diambil manfaatnya.
Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah (“Perma 02/2008”), amwal diatur dalam Buku I Perma 02/2008. Amwal adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan, dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik benda yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, baik benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan hak yang mempunyai nilai ekonomis.[1]
Amwal
Pemilikan amwal didasarkan pada asas:[2]
a. amanah, bahwa pemilikan amwal pada dasarnya merupakan titipan dari Allah Subhanahu wata'ala untuk didayagunakan bagi kepentingan hidup.
b. infiradiyah, bahwa pemilikan benda pada dasarnya bersifat individual dan penyatuan benda dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha atau korporasi.
c. ijtima'iyah, bahwa pemilikan benda tidak hanya memiliki fungsi pemenuhan kebutuhan hidup pemiliknya, tetapi pada saat yang sama di dalamnya terdapat hak masyarakat.
d. manfaat, bahwa pemilikan benda pada dasarnya diarahkan untuk memperbesar manfaat dan mempersempit madharat.
Benda/amwal dapat diperoleh dengan cara:[3]
1. pertukaran;
2. pewarisan;
3. hibah;
4. wasiat;
5. pertambahan alamiah;
6. jual-beli;
7. Luqathah;
8. wakaf;
9. cara lain yang dibenarkan menurut syariah.
Jadi, amwal merupakan benda atau harta yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan, dan dialihkan yang mempunyai nilai ekonomis. Amwal tersebut dapat diperoleh dengan cara pertukaran, pewarisan, hibah, wasiat, pertambahan alamiah, jual-beli, luqathah, wakaf atau cara lain yang dibenarkan syariah. Bagaimana prinsip pemilikan amwal tersebut?
Prinsip pemilikan amwal adalah:[4]
a. pemilikan yang penuh, mengharuskan adanya kepemilikan manfaat dan tidak dibatasi waktu;
b. pemilikan yang tidak penuh, mengharuskan adanya kepemilikan manfaat dan dibatasi waktu;
c. pemilikan yang penuh tidak bisa dihapuskan, tetapi bisa dialihkan;
d. pemilikan syarikat yang tidak penuh sama dengan kepemilikan terpisah tasharrufnya;
e. pemilikan syarikat yang penuh ditasharrufkan dengan hak dan kewajiban secara proporsional.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah.
Referensi:
Ahmad Ifham Sholihin. 2010. Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?