KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Regulasi Penggunaan Kadaver untuk Pendidikan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Regulasi Penggunaan Kadaver untuk Pendidikan

Regulasi Penggunaan Kadaver untuk Pendidikan
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Regulasi Penggunaan Kadaver untuk Pendidikan

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, belum lama ini viral penemuan mayat di salah satu kampus di Medan. Penemuan mayat tersebut konon ada di salah satu gedung kampus dan mayat berada di sebuah bak laboratorium. Rupanya mayat tersebut adalah kadaver yang digunakan sebagai praktik mahasiswa kedokteran, berdasarkan klarifikasi dari pihak kampus. Mohon pencerahannya, bagaimana sih sebenarnya ketentuan mengenai penggunaan kadaver untuk pendidikan? Adakah aturan hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kadaver adalah jenazah yang biasanya digunakan untuk alasan medis, seperti studi medis atau pendidikan, salah satunya untuk praktikum anatomi mahasiswa kedokteran.

    Regulasi penggunaan kadaver untuk pendidikan diatur di dalam undang-undang kesehatan dan peraturan menteri kesehatan yang mengatur tentang bedah mayat anatomis. Bagaimana bunyi peraturannya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Dokter Hewan Malapraktik, Ini Sanksi Hukumnya

    Dokter Hewan Malapraktik, Ini Sanksi Hukumnya

     

    Dasar Hukum Penggunaan Kadaver untuk Pendidikan

    Apa yang dimaksud kadaver? Secara bahasa, menurut KBBI kadaver adalah jenazah, biasanya digunakan mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi; bangkai. Secara teknis, kadaver adalah tubuh yang digunakan untuk alasan medis (penelitian, studi medis, pelatihan medis).[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Mengenai regulasi penggunaan kadaver, sebelumnya, dalam UU 36/2009 tentang kesehatan diatur mengenai penggunaan kadaver dalam Pasal 120 ayat (1) s.d. (3) sebagai berikut:

    1. Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran.
    2. Bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.
    3. Mayat harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya 1 bulan sejak kematiannya.

    Namun, pasca diundangkannya undang-undang kesehatan yang baru yaitu UU 17/2023, ketentuan mengenai kadaver dalam Pasal 120 UU 36/2009 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.[2]

    Sepanjang penelusuran kami, ketentuan mengenai penggunaan kadaver untuk keperluan pendidikan berkaitan dengan bedah mayat anatomis diatur di dalam Pasal 157 ayat (1) dan (5) UU 17/2023. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa untuk kepentingan penegakan hukum dan administratif kependudukan, setiap orang yang mati harus diupayakan untuk diketahui sebab kematian dan identitasnya. Adapun pelaksanaan upaya penentuan sebab kematian tersebut dapat dipadukan dengan penelitian, pendidikan dan pelatihan, termasuk bedah mayat anatomis dan/atau bedah mayat klinis.

    Lebih lanjut, Permenkes 38/2022 memberikan pengertian dari bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam yang dilakukan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik.[3] Bedah mayat anatomis ini merupakan bedah mayat dalam rangka pendidikan anatomi manusia dengan tujuan akhir untuk mengetahui penyebab kematian.[4]

    Bedah mayat anatomis tersebut hanya dapat dilakukan terhadap:[5]

    1. mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya; atau
    2. atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya atau yang mewakili.

    Mayat yang tidak dikenal atau tidak diurus oleh keluarganya, untuk dilakukan bedah anatomis, harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan paling singkat 1 bulan sejak kematiannya.[6]

    Bedah mayat anatomis dapat dilakukan di rumah sakit pendidikan atau institusi pendidikan kedokteran dan dapat melibatkan mahasiswa kedokteran di bawah supervisi dosen kedokteran.[7] Setelah pemeriksaan mayat selesai, terhadap mayat harus dilakukan pemulasaraan dan dimakamkan.[8]

    Patut diperhatikan pula bahwa tindakan bedah mayat harus dilakukan sesuai dengan norma agama, norma sosial budaya, norma kesusilaan, dan etika profesi.[9]

     

    Praktik Penggunaan Kadaver untuk Pendidikan

    Penggunaan kadaver untuk pendidikan kedokteran memang lazim dilakukan. Hal tersebut bertujuan untuk membantu mahasiswa dalam memvisualisasikan kondisi tubuh dan bentuk nyata manusia yang sebenarnya dan masuk ke dalam praktikum anatomi.[10]

    Praktiknya, kadaver didapatkan jika ada jenazah yang tidak memiliki identitas atau tidak dikenali dalam jangka waktu tertentu dan akan dianggap sebagai Mr. X. Kemudian, jenazah akan dipastikan dengan jejaring antar rumah sakit pendidikan.[11]

    Kadaver untuk pendidikan merupakan jenazah utuh yang diawetkan dan digunakan untuk jangka waktu (usia) tertentu. Adapun, penyimpanan kadaver sendiri dilakukan dengan penyimpanan khusus di laboratorium anatomi.[12]

    Lebih lanjut mengenai penyimpanan, penanganan, dan tata kelola kadaver adalah wewenang dari dokter spesialis anatomi.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Umum.

     

    Referensi:

    1. Arif Wicaksono dan Nouval Iqbal. Komparasi Preservasi Cadaver. Jurnal Kesehatan Khatulistiwa, Vol. 4 No. 2, Juli 2018;
    2. Kadaver, yang diakses pada Kamis, 21 Desember 2023, pukul 09.15 WIB. 

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan dr. Niufti Ayu Dewi Mahila, M.Sc., Sp.F.M dokter spesialis forensik dan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia melalui Whatsapp pada hari Kamis, 21 Desember 2023, pukul 16.53 WIB.


    [1] Arif Wicaksono dan Nouval Iqbal. Komparasi Preservasi Cadaver. Jurnal Kesehatan Khatulistiwa, Vol. 4 No. 2, Juli 2018, hal. 610

    [2] Pasal 454 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU 17/2023”)

    [3] Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Umum (“Permenkes 38/2022”)

    [4] Pasal 24 ayat (4) Permenkes 38/2022

    [5] Pasal 26 ayat (1) Permenkes 38/2022

    [6] Pasal 26 ayat (2) Permenkes 38/2022

    [7] Pasal 26 ayat (3) dan (4) Permenkes 38/2022

    [8] Pasal 26 ayat (5) Permenkes 38/2022

    [9] Pasal 158 UU 17/2023

    [10] Kami telah melakukan wawancara dengan dr. Niufti Ayu Dewi Mahila, M.Sc., Sp.F.M dokter spesialis forensik dan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia melalui Whatsapp pada hari Kamis, 21 Desember 2023, pukul 16.53 WIB

    [11] Kami telah melakukan wawancara dengan dr. Niufti Ayu Dewi Mahila, M.Sc., Sp.F.M dokter spesialis forensik dan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia melalui Whatsapp pada hari Kamis, 21 Desember 2023, pukul 16.53 WIB

    [12] Kami telah melakukan wawancara dengan dr. Niufti Ayu Dewi Mahila, M.Sc., Sp.F.M dokter spesialis forensik dan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia melalui Whatsapp pada hari Kamis, 21 Desember 2023, pukul 16.53 WIB

    Tags

    dokter
    kedokteran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!