KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Rugi Akibat Trading Ilegal, Bisakah Menggugat Operator?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Rugi Akibat Trading Ilegal, Bisakah Menggugat Operator?

Rugi Akibat <i>Trading</i> Ilegal, Bisakah Menggugat Operator?
Dr. Bambang Sugeng Ariadi S., S.H., MH., CPArb.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Rugi Akibat <i>Trading</i> Ilegal, Bisakah Menggugat Operator?

PERTANYAAN

Bagaimana jika konsumen mengalami kerugian atas aplikasi ilegal seperti Binomo? Apakah konsumen dapat dilindungi oleh hukum? Bagaimana penyelesaian sengketanya jika dilihat dari segi perdata?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Aplikasi trading ilegal seperti Binomo harus bertanggung gugat dan bertanggung jawab kepada konsumen, karena ia tergolong sebagai pelaku usaha yang telah melakukan suatu perbuatan melanggar hukum hingga mengakibatkan kerugian konsumen.

    Konsumen yang dirugikan tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau BPSK untuk menuntut ganti kerugian dan/atau mengajukan laporan pidana ke kepolisian setempat.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jenis Pelanggaran Hukum Trading Ilegal

    Merujuk artikel Apakah Binomo Legal di Indonesia? Binomo adalah sebuah platform trading online, yang dapat menghasilkan uang melalui kenaikan atau penurunan nilai tukar valuta asing (forex), harga saham, cryptocurrency, dan komoditas.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Trading Sama dengan Judi?

    Apakah <i>Trading</i> Sama dengan Judi?

    Saat ini, bahkan Binomo diklasifikasikan sebagai golongan judi online. Hal ini dijelaskan dalam artikel Polemik Binomo dan Kategori Judi Online.

    Berdasarkan dua artikel di atas, Binomo merupakan platform ilegal atau tidak berizin. Lantas, bisakah pengguna aplikasi trading ilegal seperti Binomo digugat penggunanya (konsumen)? Apa dasar gugatannya?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pemilik atau operator aplikasi trading ilegal seperti Binomo dapat dikatakan berkedudukan sebagai pelaku usaha, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

    Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

    Dalam melakukan kegiatan usahanya, pemilik/operator aplikasi trading ilegal seperti Binomo tersebut, telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal UU Perlindungan Konsumen sebagai berikut:

    1. Pasal 7 huruf a dan b UU Perlindungan Konsumen tentang kewajiban pelaku usaha yaitu beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
    1. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen yang menentukan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
    1. Pasal 9 ayat (1) huruf k UUPerlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

    Dasar Hukum Menggugat Trading Ilegal Jika Merugikan Konsumen

    Pelanggaran atas ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi keperdataan dan/atau sanksi pidana sebagaimana ditentukan dalam:

    1. Pasal 1365 KUH PerdataPasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, yang menentukan sebagai berikut:

    Pasal 1365 KUH Perdata

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Pasal 19 ayat (1) UUPerlindungan Konsumen:

    Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

    Baca juga: Apa itu Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata?

    1. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    Upaya Hukum Konsumen Jika Dirugikan Trading Ilegal

    Adapun, upaya yang dapat diambil oleh korban atau penyelesaian sengketanya adalah sebagai berikut

    1. Mengajukan gugatan ganti kerugian. Anda dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), yang dalam daerah hukumnya meliputi domisili konsumen.
    2. Mengajukan laporan pidana ke kepolisian setempat, yang dalam daerah hukumnya meliputi domisili korban. Selengkapnya mengenai cara melaporkan ke kepolisian dapat Anda baca dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Baca juga: Langkah untuk Melawan Investasi Bodong

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Tags

    trading online
    perbuatan melawan hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!