Bagaimana jika konsumen mengalami kerugian atas aplikasi ilegal seperti Binomo? Apakah konsumen dapat dilindungi oleh hukum? Bagaimana penyelesaian sengketanya jika dilihat dari segi perdata?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Aplikasi trading ilegal seperti Binomo harus bertanggung gugat dan bertanggung jawab kepada konsumen, karena ia tergolong sebagai pelaku usaha yang telah melakukan suatu perbuatan melanggar hukum hingga mengakibatkan kerugian konsumen.
Konsumen yang dirugikan tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau BPSK untuk menuntut ganti kerugian dan/atau mengajukan laporan pidana ke kepolisian setempat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Jenis Pelanggaran Hukum Trading Ilegal
Merujuk artikel Apakah Binomo Legal di Indonesia? Binomo adalah sebuah platform trading online, yang dapat menghasilkan uang melalui kenaikan atau penurunan nilai tukar valuta asing (forex), harga saham, cryptocurrency, dan komoditas.
Berdasarkan dua artikel di atas, Binomo merupakan platform ilegal atau tidak berizin. Lantas, bisakah pengguna aplikasi trading ilegal seperti Binomo digugat penggunanya (konsumen)? Apa dasar gugatannya?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pemilik atau operator aplikasi trading ilegal seperti Binomo dapat dikatakan berkedudukan sebagai pelaku usaha, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, pemilik/operator aplikasi trading ilegal seperti Binomo tersebut, telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal UU Perlindungan Konsumen sebagai berikut:
Pasal 7 huruf a dan b UU Perlindungan Konsumen tentang kewajiban pelaku usaha yaitu beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen yang menentukan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 9 ayat (1) huruf k UUPerlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Dasar Hukum Menggugat Trading Ilegal Jika Merugikan Konsumen
Pelanggaran atas ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi keperdataan dan/atau sanksi pidana sebagaimana ditentukan dalam:
Pasal 1365 KUH PerdataPasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, yang menentukan sebagai berikut:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 19 ayat (1) UUPerlindungan Konsumen:
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Upaya Hukum Konsumen Jika Dirugikan Trading Ilegal
Adapun, upaya yang dapat diambil oleh korban atau penyelesaian sengketanya adalah sebagai berikut
Mengajukan gugatan ganti kerugian. Anda dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), yang dalam daerah hukumnya meliputi domisili konsumen.
Mengajukan laporan pidana ke kepolisian setempat, yang dalam daerah hukumnya meliputi domisili korban. Selengkapnya mengenai cara melaporkan ke kepolisian dapat Anda baca dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.