Status Kekuatan Hukum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
PERTANYAAN
Bagaimana kekuatan hukum suatu Rancangan Peraturan Daerah jika digunakan sebagai peraturan/acuan dalam memutuskan suatu hal?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana kekuatan hukum suatu Rancangan Peraturan Daerah jika digunakan sebagai peraturan/acuan dalam memutuskan suatu hal?
Intisari:
Sebuah peraturan daerah baru mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat yaitu pada saat diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Daerah Provinsi yang bersangkutan. Berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang tidak sama dengan tanggal Pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana Peraturan Perundang-undangan tersebut.
Rancangan peratuan daerah tidak dapat dijadikan sebuah acuan untuk memutuskan suatu hal karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan belum berlaku.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”).
Peraturan Daerah dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Daerah termasuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 UU 12/2011:
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.[1]
Guna menyederhanakan jawaban kami, kami akan mengulas salah satu peraturan daerah yang dimaksud dalam UU 12/2011, yaitu Peraturan Daerah Provinsi. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.[2]
Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
Secara umum, proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dapat dilihat sebagai berikut:
1. Perencanaan Peraturan Daerah Provinsi[3]
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam Prolegda Provinsi.[4]
2. Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi[5]
3. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi[6]
4. Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi[7]
5. Pengundangan Peraturan Daerah Provinsi dalam Lembaran Daerah[8]
Untuk menyederhanakan jawaban dan terkait keberlakuan serta daya ikat suatu Peraturan Daerah Provinsi, kami akan memulai penjelasan dari pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sampai ke proses Pengundangan Peraturan Daerah Provinsi dalam Lembaran Daerah.
Pembahasan
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi bersama Gubernur. Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan. Tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.[9]
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur.[10]
Itu artinya, jika masih berupa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, maka masih ada kemungkinan untuk ditarik kembali sebelum ditetapkan dan diundangkan.
Penetapan
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.[11]
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.[12]
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam waktu paling lama hari sejak Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut disetujui bersama, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut sah menjadi Peraturan Daerah Provinsi dan wajib diundangkan.[13] Yang mana dalam hal tidak ditandatangani ini, kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah. Kalimat pengesahan tersebut harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah Provinsi sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah Provinsi dalam Lembaran Daerah.[14]
Pengundangan
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Pengundangan ini dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.[15]
Menyorot pertanyaan Anda, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.[16]
Berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang tidak sama dengan tanggal Pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana Peraturan Perundang-undangan tersebut.[17]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, sebuah Peraturan Daerah Provinsi baru mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat yaitu pada saat diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Daerah Provinsi yang bersangkutan. Jika masih berupa rancangan, sebuah rancangan Peratuan Daerah Provinsi yang dijadikan sebuah acuan untuk memutuskan suatu hal menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan belum berlaku.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
[1] Pasal 14 UU 12/2011
[2] Pasal 1 angka 7 UU 12/2011
[3] BAB IV Bagian Keempat UU 12/2011
[4] Pasal 32 UU 12/2011
[5] BAB V Bagian Kelima UU 12/2011
[6] BAB VIII Bagian Kesatu UU 12/2011
[7] BAB VIII Bagian Ketiga UU 12/2011
[8] Pasal 86 ayat (1) UU 12/2011
[9] Pasal 75 ayat (1), (2), dan (3) UU 12/2011
[10] Pasal 76 ayat (1) dan (2) UU 12/2011
[11] Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU 12/2011
[12] Pasal 79 ayat (1) UU 12/2011
[13] Pasal 79 ayat (2) UU 12/2011
[14] Pasal 79 ayat (3) dan (4) UU 12/2011
[15] Pasal 86 ayat (1) dan (3) UU 12/2011
[16] Pasal 87 UU 12/2011
[17] Penjelasan Pasal 87 UU 12/2011
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?