KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Panggilan (Relaas) Tak Diterima Tergugat, Ini Akibat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Surat Panggilan (Relaas) Tak Diterima Tergugat, Ini Akibat Hukumnya

Surat Panggilan (<i>Relaas</i>) Tak Diterima Tergugat, Ini Akibat Hukumnya
Arti Clara Br. Silaban, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Surat Panggilan (<i>Relaas</i>) Tak Diterima Tergugat, Ini Akibat Hukumnya

PERTANYAAN

Bagaimana jika relaas atau surat panggilan tidak diterima oleh tergugat karena salah alamat? Apakah putusan pengadilan tetap sah jika meski tergugat tidak hadir karena tidak tahu ada gugatan sebab relaas tidak sampai kepadanya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika relaas atau surat panggilan tidak diterima oleh tergugat, maka terdapat dua kemungkinan. Pertama, juru sita telah melakukan pemanggilan berdasarkan tata cara yang sah. Kedua, adanya kelalaian juru sita dalam menyampaikan pemanggilan terhadap tergugat. Lantas, apa akibat hukum dari relaas yang tidak diterima tergugat tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jika Panggilan (Relaas) Dilakukan secara Sah dan Patut

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, terdapat dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, juru sita sudah melakukan pemanggilan berdasarkan tata cara yang sah. Kedua, adanya kelalaian juru sita dalam menyampaikan pemanggilan terhadap tergugat.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Putusan Pengadilan Terdapat Typo Identitas Para Pihak

    Jika Putusan Pengadilan Terdapat Typo Identitas Para Pihak

    Apabila juru sita telah melakukan pemanggilan berdasarkan tata cara yang sah, maka dapat dicermati ketentuan Pasal 390 ayat (1) HIR. Dalam pasal tersebut diatur bahwa juru sita berkewajiban menyampaikan panggilan (relaas) kepada orang yang bersangkutan di tempat tinggalnya. Jika di tempat tinggalnya tidak ditemui, maka relaas tersebut disampaikan kepada kepala desa atau lurahnya.

    Adapun bunyi Pasal 390 ayat (1) HIR adalah sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tiap-tiap surat jurusita, kecuali yang akan disebut di bawah ini, harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika tidak dijumpai di situ, kepada kepala desanya atau lurah bangsa Tionghoa yang diwajibkan dengan segera memberitahukan surat jurusita itu pada orang itu sendiri, dalam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum.

    Apabila tergugat atau pihak yang dipanggil tidak diketahui tempat tinggalnya atau orang yang tidak dikenal, maka surat juru sita tersebut disampaikan kepada bupati yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal penggugat. Hal ini diatur dalam Pasal 390 ayat (3) HIR yang berbunyi:

    Tentang orang-orang yang tidak diketahui tempat diam atau tinggalnya dan tentang orang-orang yang tidak dikenal, maka surat jurusita itu disampaikan pada Bupati, yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal penggugat dan dalam perkara pidana, yang dalam daerahnya hakim yang berhak berkedudukan. Bupati itu memaklumkan surat jurusita itu dengan menempelkannya pada pintu umum kamar persidangan dari hakim yang berhak itu.

    Secara lebih sederhana, disarikan dari artikel Jika Putusan Pengadilan Terdapat Typo Identitas Para Pihak, tata cara pemanggilan yang sah dan patut adalah sebagai berikut:

    1. disampaikan maksimal 3 hari sebelum sidang;
    2. dilakukan oleh juru sita atau juru sita pengganti yang disertai dengan salinan surat gugatan;
    3. dalam melakukan panggilan, juru sita harus bertemu dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil di tempat tinggalnya/kediamannya;
    4. jika juru sita tidak bertemu dengan yang bersangkutan secara langsung, maka surat panggilan tersebut disampaikan kepada kepala desa atau lurah dan wajib dengan segera memberitahukan surat tersebut kepada yang bersangkutan;
    5. jika alamat tergugat tidak diketahui, maka surat panggilan diserahkan kepada bupati yang wilayahnya terletak di tempat tinggal tergugat dan surat panggilan tersebut ditempelkan di papan pengumuman di Pengadilan Negeri.

    Sebagai informasi, panggilan juga dapat dilakukan secara elektronik dan surat tercatat sebagaimana diatur di dalam PERMA 1/2019 yang telah diubah dengan PERMA 7/2022 dan SEMA 1/2023.

    Dengan demikian, apabila juru sita sudah menyampaikan relaas (surat panggilan) berdasarkan aturan di atas, maka panggilan tersebut sudah dianggap sah dan patut. Sehingga, jika tergugat tidak juga menghadap ke pengadilan, maka berdasarkan relaas yang sah dan patut tersebut, hakim yang memeriksa perkara dapat memberikan putusan verstek.

    Adapun, yang dimaksud dengan putusan verstek adalah putusan yang putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak mewakilkan oleh kuasanya untuk menghadap ke persidangan meskipun sudah dipanggil secara patut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 HIR yang berbunyi:

    Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.

    Namun, Anda tidak perlu khawatir, sebab atas putusan verstek tersebut Anda dapat melakukan upaya hukum verzet yaitu perlawanan apabila tidak menerima putusan verstek. Upaya hukum verzet dapat diajukan terhadap pihak yang kalah dengan batas waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 129 HIR sebagai berikut:

    Tergugat, yang dihukum sedang ia tak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan perlawanan atas keputusan itu. Jika putusan itu diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo empat belas hari sesudah pemberitahuan itu. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari kedelapan sesudah peringatan yang tersebut pada pasal 196, atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut, sampai hari kedelapan sesudah dijalankan keputusan surat perintah kedua, yang tersebut pada pasal 197.

    Jika Relaas Tak Diterima Tergugat karena Kelalaian Juru Sita

    Menurut Pasal 21 Rv, jika juru sita karena kelalaiannya menyebabkan batalnya surat panggilan. Batalnya surat panggilan tersebut mengakibatkan persidangan tidak sah atau batal, sehingga segala putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan.[1]

    Atas kelalaian juru sita tersebut, juru sita juga dihukum untuk mengganti biaya panggilan dan segala kerugian terkait. Adapun bunyi Pasal 21 Rv adalah sebagai berikut:

    Jika suatu surat panggilan dinyatakan batal karena juru sita telah melakukan sesuatu yang menyebabkan batalnya surat panggilan itu, maka ia dapat dihukum untuk mengganti biaya panggilan itu dan biaya acara yang batal, demikian pula untuk mengganti segala kerugian dan bunga pihak yang dirugikan, dengan memperhatikan keadaan; semua itu tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam Pasal 60.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R);
    2. Reglement op de Rechtsvordering;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
    4. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

    Referensi:

    Sri Nurmina Sari. Panggilan yang Sah dan Patut. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung, yang diakses pada Senin, 4 Desember 2023 pukul 14.12 WIB.


    [1] Sri Nurmina Sari. Panggilan yang Sah dan Patut. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung, yang diakses pada Senin, 4 Desember 2023 pukul 14.12 WIB, hal. 7 – 8

    Tags

    acara perdata
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!