Saya memiliki air gun (bukan airsoft gun) dan telah memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota Club Menembak) serta SKK (Surat Keterangan Kepemilikan), tapi tidak punya izin dari Kepolisian. Apakah cukup memiliki KTA dan SKK saja, atau wajib mendapat izin dari Kepolisian? Jika sudah memiliki SKK, apakah air gun sudah terdaftar di intelkam Polri? Jika hanya memiliki KTA dan SKK saja, apakah ilegal? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perizinan kepemilikan air gun (pistol angin) secara legal dibuktikan dengan kartu izin kepemilikan. Untuk mendapatkan izin tersebut, Anda harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam Perpolri 1/2022.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Izin Pemilikan dan PenggunaanAir Gun yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada hari Jumat, 9 Oktober 2020
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perlu Anda ketahui bahwa ketentuan tentang kepemilikan air gun atau pistol angin di Indonesia diatur dalam Perpolri 1/2022.
Sebagai informasi bahwa peralatan keamanan yang digolongkan senjata api untuk kepentingan olahraga, meliputi: [1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
air pistol dan air rifle;
airsoft gun; dan
panahan.
Lantas, apakah air gun termasuk senjata api? Menyambung pertanyaan Anda, air gun bisa dikategorikan sebagai air pistol dan air rifle yang merupakan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.[2]
Peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api hanya digunakan di lokasi latihan dan lokasi pertandingan serta harus mendapatkan izin dari Polri. [3]
Adapun, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan air pistol dan air rifle untuk kepentingan olahraga sebagai berikut: [4]
memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (“Perbakin”);
berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun;
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter serta psikolog dari Polri; dan
memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Perbakin.
Persyaratan usia minimal 15 tahun dan maksimal 65 tahun tersebut dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari pengurus besar Perbakin.[5]
Prosedur Memperoleh Izin Pemilikan dan Penggunaan Air Gun
Kemudian, pemberian izin pemilikan dan penggunaan senjata api untuk kepentingan olahraga, dilaksanakan dengan prosedur: [6]
Pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah (“Polda”) melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
rekomendasi pengurus provinsi Perbakin;
fotokopi surat izin impor dari Kapolri;
surat keterangan catatan kepolisian;
surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
fotokopi kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
fotokopi kartu tanda penduduk;
daftar riwayat hidup; dan
pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 lembar dengan ukuran:
2x3; dan
4x6.
Direktur Intelijen Keamanan Polda akan melakukan:
penelitian dokumen persyaratan; dan
penerbitan surat izin.
Adapun pemohon yang dimaksud merupakan atlet Perbakin.[7]
Setelah memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan di atas, Anda akan mendapatkan kartu izin kepemilikan. Kartu izin kepemilikan adalah izin kepemilikan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api yang diterbitkan Polri dan berisi identitas senjata api dan pemilik yang berlaku selama tidak dipindahtangankan.[8]
Perlu diperhatikan disini, terkait izin pemilikan dan penggunaan, berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib diperpanjang setiap tahun di Kepolisian Daerah setempat.[9]
Jadi, untuk memiliki air pistol atau air rifle secara legal, Anda harus mengajukan izin kepada Kepala Polda melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan pengesahan izin oleh Kepala Kepolisian Resor setempat.[10] Selain itu, Anda tidak cukup mempunyai SKK dan KTA club menembak saja, tetapi juga harus mendapatkan kartu izin kepemilikan yang diterbitkan Polri dengan memenuhi syarat mendapatkan izin air gun dan prosedur yang diatur di dalam Perpolri 1/2022 sebagaimana disebutkan di atas.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.