KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanah Negara Dipakai untuk Pembangunan, Adakah Kompensasi bagi yang Menguasainya?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Tanah Negara Dipakai untuk Pembangunan, Adakah Kompensasi bagi yang Menguasainya?

Tanah Negara Dipakai untuk Pembangunan, Adakah Kompensasi bagi yang Menguasainya?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanah Negara Dipakai untuk Pembangunan, Adakah Kompensasi bagi yang Menguasainya?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya terkait kompensasi bagi masyarakat yang menguasai tanah negara di kawasan hutan. Kondisinya, kawasan hutan ini telah dilepaskan dari kawasan hutan dan menjadi lahan milik negara dan akan diadakan pembangunan untuk proyek nasional. Padahal, di kawasan tersebut ada rumah-rumah warga, pohon karet, dan sarang walet. Namun, dikarenakan lahan tersebut bukan hak milik masyarakat melainkan tanah negara, terhadap mereka tidak bisa digunakan mekanisme ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Lantas, adakah solusi yang bisa diberikan terhadap mereka agar mereka dapat menerima ganti rugi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Masyarakat, dalam hal ini orang perseorangan warga negara Indonesia yang menguasai tanah milik negara tanpa alas hak yang akan digunakan untuk pembangunan nasional dapat diberikan santunan berupa uang dan/atau permukiman kembali dengan menggunakan mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan.

    Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang bersangkutan agar dapat menerima santunan. Apa saja persyaratannya? Bagaimana mekanisme pemberian santunan tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Memang benar bahwa bagi masyarakat yang memiliki hak atas tanah, kemudian tanah tersebut hendak dialokasikan untuk pembangunan untuk kepentingan umum, maka terhadap tanah yang dimiliki tersebut akan dibebaskan dengan menggunakan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Nantinya, pemilik tanah akan menerima ganti kerugian sesuai dengan ketentuan dalam UU 2/2012 yang sebagian telah diubah dan dimuat ketentuan baru dengan UU Cipta Kerja.

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Jual Beli Tanah di IKN Dapat Izin Kepala Otorita IKN?

    Haruskah Jual Beli Tanah di IKN Dapat Izin Kepala Otorita IKN?

    Namun, bagaimana dengan masyarakat yang menguasai secara fisik tanah negara tanpa alas hak? Jika tanah tersebut hendak dipergunakan untuk pembangunan nasional, apakah masyarakat tersebut juga berhak menerima kompensasi?

    Untuk menjawabnya, kami akan berpedoman pada ketentuan dalam Perpres 62/2018  sebagaimana diubah dengan Perpres 78/2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan

    Secara hukum, masyarakat, dalam hal ini orang perseorangan warga negara Indonesia yang menguasai tanah milik negara tanpa alas hak yang akan digunakan untuk pembangunan nasional dapat diberikan santunan berupa uang dan/atau permukiman kembali dengan menggunakan mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan.

    Penanganan dampak sosial kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.[1]

    Dalam hal ini, tanah negara yang dikuasai tersebut harus merupakan tanah negara dalam pengelolaan pemerintah atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.[2]

    Adapun, lingkup penanganan dampak sosial kemasyarakatan tersebut diselenggarakan untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional maupun non proyek strategis nasional.[3] 

    Syarat Agar Masyarakat Terdampak Mendapatkan Santunan

    Agar masyarakat yang menguasai tanah milik negara yang akan digunakan untuk pembangunan tanpa alas hak yang sah dapat menerima santunan melalui mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut.

    1. Masyarakat, harus memenuhi kriteria:[4]
    1. memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat; dan
    2. tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.

     

    1. Penguasaan tanah oleh masyarakat harus memenuhi syarat:[5]
    1. telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 tahun secara terus menerus; dan
    2. menguasai dan memanfaatkan tanah dengan iktikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan/atau lurah/kepala desa setempat.

    Masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut di atas diberikan santunan berupa uang dan/atau permukiman kembali.[6]

    Berapa Besaran Nilai Santunan yang Diberikan?

    Besaran nilai santunan dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan:[7]

    1. biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah;
    2. mobilisasi;
    3. sewa rumah paling lama 12 bulan; dan/atau
    4. tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.

    Selain itu, penilaian pihak independen tersebut dapat memperhitungkan juga bangunan dan/atau tanaman dan sarana usaha milik masyarakat berdasarkan rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah.[8]

    Nantinya, daftar nama penerima santunan, besaran nilai santunan, serta mekanisme dan tata cara pemberian santunan akan ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi tim terpadu.[9]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.


    [1] Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional (“Perpres 78/2023”)

    [2] Pasal 3 ayat (2) Perpres 78/2023

    [3] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional  (“Perpres 62/2018”)

    [4] Pasal 4 Perpres 78/2023

    [5] Pasal 5 ayat (1) Perpres 78/2023

    [6] Pasal 6 Perpres 78/2023

    [7] Pasal 8 ayat (3) Perpres 78/2023

    [8] Pasal 8 ayat (3a) Perpres 78/2023

    [9] Pasal 9 Perpres 62/2018

    Tags

    pembangunan
    hak atas tanah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!