Saya ada membeli perumahan melalui KPR bulan Mei 2012, tetapi rumahnya belum selesai dibangun dan saya sudah akad kredit di bank. Saat akad pihak developer berjanji akan selesai bulan September 2012. Tapi, sudah sampai bulan November 2012 rumah tersebut belum juga selesai dikerjakan. Yang ingin saya tanyakan, apakah ada dasar hukum yang kuat dalam hal KPR rumah yang sudah akad tetapi rumah tersebut belum selesai dibangun? Mohon bantuannya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pada dasarnya, tidak ada peraturan yang mengatur tentang telah dilakukannya akad dengan jangka waktu penyelesaian pembangunan. Sehubungan dengan pertanyaan Anda, maka dapat diketahui bahwa akad kredit yang Anda lakukan dengan bank akan menimbulkan hubungan hukum antara Anda dengan bank itu sendiri. Sehingga, adalah tidak relevan, apabila Anda menghubungkan antara akad kredit dengan jangka waktu atau penyelesaian pembangunan rumah. Oleh karena, akad kredit hanya akan menimbulkan hubungan perdata antara bank sebagai kreditur dengan pembeli rumah selaku debitur.
Adapun jangka waktu atau penyelesaian pembangunan rumah tentunya merujuk pada hubungan hukum antara Anda dengan pengembang (delevoper). Hal ini biasanya diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Untuk itu, maka Anda dapat mempelajari ketentuan jangka waktu penyelesaian pembangunan rumah sebagaimana yang diatur dalam PPJB. Dalam hal pengembang telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap jangka waktu pembangunan tersebut, maka tentunya terdapat hak dan kewajiban maupun upaya hukum yang dapat Anda lakukan, merujuk pada ketentuan PPJB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, kewajiban developer selaku penjual sekaligus pelaksana proyek pembangunan juga dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Tanah (“Kepmenpera No. 09/1995”). Dalam Bab II Lampiran I Kepmenpera No. 09/1995, dapat diketahui bahwa pengembang selaku penjual berkewajiban untuk menyelesaikan pendirian bangunan dan menyerahkan tanah dan bangunan tepat waktu seperti yang diperjanjikan kepada pembeli, kecuali karena hal-hal yang terjadi keadaan memaksa (force majeure). Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diketahui, bahwa ketentuan penyelesaian pembangunan pada dasarnya diatur dalam PPJB.
Demikian jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dasar hukum:
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Tanah