Prosedur pendirian kantor hukum seperti apa ya? Dan apa letak perbedaannya dengan lembaga bantuan hukum? Jasa layanan bantuan hukum seperti apa yang dapat diberikan oleh seorang sarjana hukum? Apakah mutlak dalam memberikan jasa konsultasi hukum harus memiliki keabsahan sebagai advokat?
Usaha perseorangan. Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk usaha perseorangan dapat Anda simak dalam artikel ini.
Firma. Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk firma dapat Anda simak dalam artikel ini.
Persekutuan perdata (maatschap). Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk persekutuan perdata sama dengan yang berbentuk firma. Karena syarat pendirian persekutuan perdata sama dengan firma, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit dua orang berdasarkan perjanjian dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Pada praktiknya, menurut notaris Irma Devita Purnamasari, kantor advokat lebih sering menggunakan bentuk firma. Tapi, dia lebih setuju jika kantor advokat menggunakan bentuk maatschap, seperti halnya maatschap notaris. Alasannya, dalam firma, para advokat yang menjadi sekutubertanggung jawab secara tanggung renteng atau secara bersama-sama hingga harta pribadi di luar persekutuan (pasal 18 KUHD). Sedangkan, dalam maatschapmasing-masing advokat yang menjaditeman serikatbertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi (pasal 1642 KUHPer).
Sebelum menjelaskan apa beda kantor advokat dengan lembaga bantuan hukum, maka kita perlu mengetahui definisi masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kantor Advokat Indonesia
suatu persekutuan perdata (maatschap) yang didirikan para Advokat Indonesia yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat (pasal 1 butir 4 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium (pasal 1 angka 6 PP No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma)
Jadi, secara umum perbedaan kantor advokat dengan LBH adalah sebagai berikut:
Kantor advokat
LBH
Pendiri
Advokat
Tidak harus advokat
Tujuan
memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.
memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.
Bentuk
-usaha perseorangan;
-firma; atau
-persekutuan perdata
Yayasan.
Honorarium
Advokat menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada kliennya (pasal 21 UU Advokat).
Tidak menerima honorarium.
Catatan: Dalam praktik ada juga LBH bersifat mencari keuntungan. Lebih lanjut simak uraian kami di sini.
Jasa hukum, menurut pasal 1 angka 2 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Jadi, memberikan konsultasi hukum juga termasuk jasa hukum yang diberikan oleh advokat.
Meski demikian, tidak ada larangan dalam UU Advokat apabila non-advokat atau sarjana hukum yang belum menjadi advokat memberikan jasa hukum sebagaimana tersebut di atas. Karena ketentuan pidana bagi orang yang menjalankan profesi advokat seolah-olah advokat padahal bukan advokat yang diatur dalam pasal 31 UU Advokat sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi pada 13 Desember 2004.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa ketentuan hanya advokat yang dapat memberikan jasa hukum pada dasarnya bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat penerima jasa hukum (klien). Pemberi jasa hukum yang bukan advokat tidak tunduk pada UU Advokat dan Kode Etik Advokat sehingga yang bersangkutan tidak bisa dikenai tindakan jika, misalnya, mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya.
Seorang sarjana hukum yang ingin menjadi advokat dapat menerapkan ilmu yang didapat dari bangku kuliah sekaligus menimba ilmu praktik dalam kegiatan magang baik di kantor advokat maupun LBH. Seperti diketahui, magang merupakan salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjadi advokat sesuai UU Advokat. Lebih jauh mengenai magang calon advokat dapat Anda simak dalam artikel jawaban di sini.
Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
2.Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43).
3.Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
4.Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
5.Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Tatacara Memperkerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum